Kamis, 27 Oktober 2011

TUGAS TULISAN "ASPEK HUKUM DAN BISNIS"


 Nama: Puji Rahayu
Kelas : 3DD04
Npm : 34209019
Dosen : Budi Utami


ASPEK HUKUM DALAM BISNIS

A. Pengertian

Menerangkan aspek hokum dalam ekonomi akan sulit jika tidak terlebih dahulu diperkenalkan posisi “ manusia ” (yang biasanya berbisnis ) dan “ badan hokum ” (yang biasanya menjadi lembaga usaha bisnis, yang juga berbisnis).
Manusia dan badan hukum merupakan factor penting dalam hubungan bisnis, melahirkan peristiwa bisnis, menimbulkan risiko bisnis, keterikatan dalam hak dan kewajiban bisnis.
Manusia dan badan hokum adalah subjek yang diberika kewenangan oleh hukum dan oleh kerenanya dilindungi oleh hukum, lebih tegas disebut subjek hukum.
Subjek hukum adalah segala sesuatu memperoleh hak dan kewajiban hukum ( Sudikno Mertokusumo, 1996:59 – 60), atau lebih singkat oleh Achmad Ali ( 1996:233 ) dikatakan bahwa subjek hukum adalah pendukung hak dan kewajiban.
Manusia dan badan hukum merupakan pendukung hak dan kewajiban. Dalam arti bahwa seseorang (“manusia” yang dewasa dan cakap )dapat mempunyai hak untuk ,menjual, membeli, menyewakan, menandatangani kontrak, menagih hutang dan lain – lain hak dalam transaksi bisnis, sebaliknya seseorang manusia dapat dikenai kewajiban untuk membayar, menyerahkan barang, melunasi hutang dan lain – lain kewajiban yang timbul dalam transaksi bisnis. Demikian pula, sebuah badan hukum ( semisal PT, Koperasi ) dapat mempunyai hak untuk menjual, membeli, menandatangani kontrak, menagih hutang dan lain – lain hak dalam transaksi bisnis. Sebaliknya sebuah  badan hukum dapat dikenai kewajiban untuk membayar hutang, menyerahkan barang, melunasi hutang dan lain – lain kewajiban yang timbul dalam transaksi bisnis.
Bagaimana sebuah PT atau Koperasi ( sebagai badan hukum ) melakukan haknya untuk menjual, membeli, menandatangani kontrak ? dan bagaimanakah melaksanakan kewajibannya membayar hutang. Bukankah PT atau Koperasi itu bukan manusia yang mempunyai tangan dan pikiran untuk melakukan itu semua? Hal itu perlu pembahasan.
Dalam konsep hukum, sebuah perusahaan berbadan hukum difiksikan ( seolah – olah ) sebagai manusia, dan dapat bertindak layaknya manusia.

B. Teori badan hukum

Terdapat 4 ( empat ) teori mengenai badan hukum yaitu: a. teori fiksi, b. teori harta bertujuan, c. teori organ, d. teori pemilikan bersama.( Achmad Ali, 1996:241 – 242 ).
Teori fiksi berpendapat bahwa badan hukum itu hanya sebuah fiksi yang dilahirkan oleh Negara seolah-olah manusia. Adapun teori harta kekayaan bertujuan berpandangan bahwa dalam badan hukum terpisah harta kekayaan badan hukum dan harta kekayaan anggota, pemisahan mana mempunyai tujuan tertentu.
Teori organ berpandangan bahwa badan hukum serupa dengan manusia yang dilengkapi dengan organ. Manusia mempunyai organ makan badan hukum pun mempunyai organ berupa komisaris, pengurus, dan rapat anggota.

Teori kepemilikan bersama berpandangan bahwa hak dan kewajiban badan hukum sesungguhnya adalah hak dan kewajiban anggota secara bersama-sama.

C. Hak dan Kewajiban

Sudikno Mertokusumo ( 1996:41 ) menyebutkan bahwa yang dimaksud dengan hak adalah kepentingan yang dilindungi oleh hukum. Kepentingan itu sendiri berupa tuntutan perorangan atau kelompok yang diharapkan untuk dipenuhi.
Jika ada hak pada seseorang maka sebaliknya bagi pihak lain dibebani kewajiban yang harus dipatuhi untuk menghormati hak seseorang itu.
Subjek hukum ( baik manusia maupun badan hukum ) barulah berarti bila ia diberi hak dan dibebani kewajiban.
H. Rais ( manusia ) melakukan perjanjian jual beli dengan Harry Lie ( manusia ). H. Rais menjual sebidang tanah kepada Harry Lie. H. Rais berhak atas sejumlah uang harga jual dan kewajiban menyerahkan sebidang tanah itu. Demikian pula Harry Lie berhak atas sebidang tanah dan kewajiban menyerahkan harga pembelian tanah.
PT. Ekonomika Mandiri ( badan hukum ) melakukan perjanjian jual beli 50 unit TV 40 inch dengan koperasi Amanat Sejahtera ( badan hukum ). PT. Ekonomika Mandiri berhak atas sejumlah uang harga penjualan 50 unit TV 40 inch dan berkewajiban menyerahkan ke 50 unit TV tersebut. Sebaliknya PT . Amanat Sejahtera berhak menerima 50 unit TV 40 inch dan berkewajiban menyerahkan uang pembelian TV tersebut.
“ orang”, manusia, dan badan hukum. Sebagaimana disinggung pada bagian terdahulu bahwa subjek hukum adalah pendukung hak dan kewajiban. Subjek hukum disebut saja “ orang”. Jika subjek hukum adalah pendukung hak dan kewajiban berarti pula orang adalah penukung hak dan kewajiban. Orang terdiri dari manusia dan badan hukum. Jadi orang tidak sebagaimana pengertian yang umum disamakan dengan manusia. Menyebut orang sudah meliputi  badan hukum didalamnya, sedangkan menyebut manusia belum tentu ada badan hukum didalamnya.

NB : Sumber Google

Tidak ada komentar:

Posting Komentar