Jumat, 10 Juni 2011

Asuransi

Perjanjian antara 2 pihak atau lebih,dgn mana pihak penanggung mengikatkan diri koda tertanggung,dgn menerima premi asuransi,u/ memberikan penggantian kpda tertanggung krna kerugian,kerusakan atau kehilangan keuntungan yg diharapkan atau tanngung jwb hukum kpda pihak ke3 yg mngkin akan diderita tertanggung,yg timbul dari suatu peristiwa yg tdk psti,atau u/ memberikan suatu pembayaran yg didasarkan atas meninggal atau hdpnya seseorg yg dipertanggungkan.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar