Sabtu, 16 Juni 2012

Pertmbuhan Ekonomi di Lingkungan Sekitar Tempat Tinggal

Tulisan Softskill

“Pertumbuhan Ekonomi di Lingkungan Sekitar Tempat Tinggal”



















Puji Rahayu
34209019
3DD04


Universitas Gunadarma
2012
Abstrak

Penulisan ini dilakukan bertujuan untuk lebih mengetahui bagaimana pertumbuhan perekonomian di lingkungan sekitar Perumahan Mutiara Gading Timur 2. Usaha-usaha yang mampu membuat bisnis bergejolak dan untuk membantu memenuhi kebutuhan orang-orang disekitar perumahan tersebut. Adapun manfaat yang diperoleh yaitu, untuk mengetahui bagaimana pertumbuhan usaha di lingkungan sekitar Perumahan Mutiara Gading Timur 2.
Mengingat begitu luasnya ruang gerak dan jenis usaha serta kegiatan dalam berbisnis di lingkungan sekitar perumahan Mutiara Gading Timur 2, diuraikan secara sederhana suatu usaha yag bergerak dibidang : kegiatan warung dan usaha jajanan kuliner. Perumahan Mutiara Gading Timur 2 adalah suatu lingkungan yang sedikit demi sedikit menunjukkan perkembangannya dalam bergejolak dibidang usaha kuliner yang di minati. Waralaba dan UKM adalah bisnis yang sekarang menjadi dominan disekitar lingkungan perumahan Mutiara Gading Timur 2.









BAB I
PENDAHULUAN
Menurut Sadono Sukirno (1996: 33), pertumbuhan dan pembangunan ekonomi memiliki definisi yang berbeda, yaitu pertumbuhan ekonomi ialah proses kenaikan output perkapita yang terus menerus dalam jangka panjang. Pertumbuhan ekonomi tersebut merupakan salah satu indikator keberhasilan pembangunan. Dengan demikian makin tingginya pertumbuhan ekonomi biasanya makin tinggi pula kesejahteraan masyarakat, meskipun terdapat indikator yang lain yaitu distribusi pendapatan. Sedangkan pembangunan ekonomi ialah usaha meningkatkan pendapatan perkapita dengan jalan mengolah kekuatan ekonomi potensial menjadi ekonomi riil melalui penanaman modal, penggunaan teknologi, penambahan pengetahuan, peningkatan ketrampilan, penambahan kemampuan berorganisasi dan manajemen. Pembangunan ekonomi didefinisikan dalam beberapa pengertian dengan menggunakan bahasa berbeda oleh para ahli, namun maksunya tetap sama.
Menurut Adam Smith pembangunan ekonomi merupakan proses perpaduan antara pertumbuhan penduduk dan kemajuan teknologi (Suryana, 2000:55). Todaro (dalam Lepi T. Tarmidi, 1992:11) mengartikan pembangunan sebagai suatu proses multidimensional yang menyangkut perubahan-perubahan besar dalam struktur sosial, sikap masyarakat, kelembagaan nasional maupun percepatan pertumbuhan ekonomi, pengurangan ketidakmerataan dan penghapusan dari kemiskinan mutlak. Pembangunan ekonomi menurut Irawan (2002: 5) adalah usaha-usaha untuk meningkatkan taraf hidup suatu bangsa yang seringkali diukur dengan tinggi rendahnya pendapatan riil perkapita. Prof. Meier (dalam Adisasmita, 2005: 205) mendefinisikan pembangunan ekonomi sebagai proses kenaikan pendapatan riil perkapita dalam suatu jangka waktu yang panjang.
Sadono Sukirno (1985:13) mendefinisikan pembangunan ekonomi sebagai suatu proses yang menyebabkan pendapatan perkapita penduduk suatu masyarakat meningkat dalam jangka panjang. Definisi tersebut mengandung pengertian bahwa pembangunan ekonomi merupakan suatu perubahan yang terjadi secara terus-menerus melalui serangkaian kombinasi proses demi mencapai sesuatu yang lebih baik yaitu adanya peningkatan pendapatan perkapita yang terus menerus berlangsung dalam jangka panjang. Menurut Schumpeter (dalam Suryana, 2000:5), pembangunan ekonomi bukan merupakan proses yang harmonis atau gradual, tetapi merupakan perubahan yang spontan dan tidak terputus-putus. Pembangunan ekonomi disebabkan oleh perubahan terutama dalam lapangan industri dan perdagangan. Pembangunan ekonomi berkaitan dengan pendapatan perkapita dan pendapatan nasional.
Pendapatan perkapita yaitu pendapatan rata-rata penduduk suatu daerah sedangkan pendapatan nasional merupakan nilai produksi barang-barang dan jasa-jasa yang diciptakan dalam suatu perekonomian di dalam masa satu tahun. Pertambahan pendapatan nasional dan pendapatan perkapita dari masa ke masa dapat digunakan untuk mengetahui laju pertumbuhan ekonomi dan juga perkembangan tingkat kesejahteraan masyarakat suatu daerah. Dalam pengertian pembangunan ekonomi yang dijadikan pedoman adalah sebagai suatu proses yang menyebabkan pendapatan perkapita penduduk suatu masyarakat meningkat dalam jangka panjang.
Sementara itu pertumbuhan ekonomi menurut Prof. Simon Kuznets (dalam Jhingan, 2000: 57), adalah kenaikan jangka panjang dalam kemampuan suatu negara untuk menyediakan semakin banyak jenis barang-barang ekonomi kepada penduduknya. Kemampuan ini tumbuh sesuai dengan kemajuan teknologi, dan penyesuaian kelembagaan dan idiologis yang diperlukannya. Definisi ini mempunyai 3 (tiga) komponen: pertama, pertumbuhan ekonomi suatu bangsa terlihat dari meningkatnya secara terus-menerus persediaan barang; kedua, teknologi maju merupakan faktor dalam pertumbuhan ekonomi yang menentukan derajat pertumbuhan kemampuan dalam penyediaan aneka macam barang kepada penduduk; ketiga, penggunaan teknologi secara luas dan efisien memerlukan adanya penyesuaian di bidang kelembagaan dan ideologi sehingga inovasi yang dihasilkan oleh ilmu pengetahuan umat manusia dapat dimanfaatkan secara tepat.
Dengan bahasa lain, Boediono (1999:8) menyebutkan pertumbuhan ekonomi adalah proses kenaikan output dalam jangka panjang. Pengertian tersebut mencakup tiga aspek, yaitu proses, output perkapita, dan jangka panjang. Jadi, dengan bukan bermaksud ‘menggurui’, pertumbuhan ekonomi merupakan suatu proses, bukan gambaran ekonomi atau hasil pada saat itu. Boediono (1999:1-2) menyebutkan secara lebih lanjut bahwa Pertumbuhan ekonomi juga berkaitan dengan kenaikan ”output perkapita”. Dalam pengertian ini teori tersebut harus mencakup teori mengenai pertumbuhan GDP dan teori mengenai pertumbuhan penduduk. Sebab hanya apabila kedua aspek tersebut dijelaskan, maka perkembangan output perkapita bisa dijelaskan. Kemudian aspek yang ketiga adalah pertumbuhan ekonomi dalam perspektif jangka panjang, yaitu apabila selama jangka waktu yang cukup panjang tersebut output perkapita menunjukkan kecenderungan yang meningkat.
Pembangunan ekonomi adalah suatu proses kenaikan pendapatan total dan pendapatan perkapita dengan memperhitungkan adanya pertambahan penduduk dan disertai dengan perubahan fundamental dalam struktur ekonomi suatu negara. Pembangunan ekonomi tak dapat lepas dari pertumbuhan ekonomi (economic growth); pembangunan ekonomi mendorong pertumbuhan ekonomi, dan sebaliknya, pertumbuhan ekonomi memperlancar proses pembangunan ekonomi.
Yang dimaksud dengan pertumbuhan ekonomi adalah proses kenaikan kapasitas produksi suatu perekonomian yang diwujudkan dalam bentuk kenaikan pendapatan nasional. Suatu negara dikatakan mengalami pertumbuhan ekonomi apabila terjadi peningkatan GNP riil di negara tersebut. Adanya pertumbuhan ekonomi merupakan indikasi keberhasilan pembangunan ekonomi.
Perbedaan antara keduanya adalah pertumbuhan ekonomi keberhasilannya lebih bersifat kuantitatif, yaitu adanya kenaikan dalam standar pendapatan dan tingkat output produksi yang dihasilkan, sedangkan pembangunan ekonomi lebih bersifat kualitatif, bukan hanya pertambahan produksi, tetapi juga terdapat perubahan-perubahan dalam struktur produksi dan alokasi input pada berbagai sektor perekonomian seperti dalam lembaga, pengetahuan, dan teknik..


1.2 Tolak Ukur Pembangunan Ekonomi
Tolak ukur yang digunakan dalam pembangunan ekonomi diantaranya adalah pendapatan nasional, produk nasional (PNB), kesempatan kerja, perekonomian yang stabil, neraca pembayaran luar negeri dan yang terakhir adalah distribusi pendapatan yang merata.
1.      Pendapatan Nasional
Pendapatan nasional adalah suatu kerangka perhitungan yang digunakan untuk mengukur aktivitas ekonomi yang terjadi atau yang berlangsung di dalam perekonomian. Adanya perhitungan pendapatan nasional akan membantu untuk mengetahui tingkat kemakmuran suatu negara dan membuat rencana pelaksanaan program pembangunan yang berjangka.
2.      Produk Nasional (PNB)

PNB adalah seluruh nilai produk barang dan jasa yang dihasilkan masyarakat suatu Negara dalam periode tertentu, biasanya satu tahun, termasuk didalamnya barang dan jasa yang dihasilkan oleh masyarakat negara tersebut yang berada di luar negeri.

3.      Kesempatan Kerja
Pertambahan penduduk berarti pertambahan tenaga kerja serta berlakunya hokum. Pertambahan Hasil yang Berkurang mengakibatkan kenaikan output semakin kecil, penurunan produk rata-rata serta penurunan taraf hidup. Jika tidak didukung dengan kemajuan teknologi dan kualitas serta keterampilan kerja maka akan mengurangi pertambahan hasil Negara tersebut. Sehingga sulit untuk merencanakan suatu pembangunan karena pendapatan nasional yang tidak mencukupi.

4.      Perekonomian yang stabil
Perekonomian yang stabil artinya tingkat pendapatan yang dimilki Negara tersebut relative stabil ditambah dengan perkembangan ekonomi yang bertumbuh dalam artian positif. Adanya perekonomian yang stabil memampukan suatu Negara untuk membuat suatu rancangan pembangunan dalam jangka panjang karena telah didukung dengan materi yang cukup.
5.      Distribusi Pendapatan yang Merata
Pertumbuhan ekonomi terjadi bila ada kenaikan output perkapita. Pertumbuhan ekonomi menggambarkan kenaikan taraf hidup diukur dengan output riil per orang. Atau dengan kata lain jika distribusi pendapatan telah merata maka akan memungkinkan suatu Negara untuk merencanakan suatu pembangunan.\

6.      Neraca Pembayaran Luar Negeri
Yang menjadi sorotan dalam Neraca Pembayaran Luar Negeri adalah ‘Neraca Transaksi Berjalan’ (current account), yaitu merupakan gabungan antara Neraca Perdagangan (ekspor – impor) dan Neraca Jasa yang mencakup jasa faktor produksi dan jasa non faktor produksi .








BAB II
     PEMBAHASAN

Perumahan Mutiara Gading Timur 2 yang sangat ideal untuk keluarga maupun membuka usaha di dalam kota Bekasi Timur. Lokasi di perlintasan antara jalan Tol Bekasi Timur dan Grand Wisata. Tidak mengherankan jika lebih dari 5000 Kepala Keluarga dan 300 pengusaha telah bergabung di Mutiara Gading Timur. Disamping BANK BTN & BRI serta gerai terkemuka, seperti AlfaMart, IndoMaret yang pandai menangkap peluang bisnis, kini diramaikan pula dengan usaha rumah makan tempat olah raga dan sekolah. Fasilitas lainnya terdapat Hotspot di cafe Palazzo, ATM BTN, MANDIRI, & BNI.
Selain yang telah disebutkan diatas juga terdapat banyak unit usaha kecil menengah yang semakin menjamur dengan adanya perumahan mutiara gading ini. Semakin banyaknya ukm – ukm ini membantu peningkatan perekonomian dengan penambahan pendapatan perkapita masyarakat.
Di sini terdapat tiga elemen penting yang berkaitan dengan pembangunan ekonomi :
  • Pembangunan sebagai suatu proses
Pembangunan sebagai suatu proses, artinya bahwapembangunan merupakan suatu tahap yang harus dijalani olehsetiap masyarakat atau bangsa. Sebagai contoh, manusia mulai lahir, tidak langsung menjadi dewasa, tetapi untuk menjadi dewasa harus melalui tahapan-tahapan pertumbuhan. Demikian pula, setiap bangsa harus menjalani tahap-tahap perkembangan untuk menuju kondisi yang adil, makmur, dan sejahtera.


  • Pembangunan sebagai suatu usaha untuk meningkatkan pendapatan perkapita
Sebagai suatu usaha, pembangunan merupakan tindakan aktif yang harus dilakukan oleh suatu negara dalam rangka meningkatkan pendapatan perkapita. Dengan demikian, sangat dibutuhkan peran serta masyarakat, pemerintah, dan semua elemen yang terdapat dalam suatu negara untuk berpartisipasiaktif dalam proses pembangunan. Hal ini dilakukan karena kenaikan pendapatan perkapita mencerminkan perbaikan dalam kesejahteraan masyarakat.
  • Peningkatan pendapatan perkapita harus berlangsung dalam jangka panjang
Suatu perekonomian dapat dinyatakan dalam keadaan berkembang apabila pendapatan perkapita dalam jangka panjang cenderung meningkat. Hal ini tidak berarti bahwa pendapatan perkapita harus mengalami kenaikanterus menerus. Misalnya, suatu negara terjadi musibah bencana alam ataupunkekacauan politik, maka mengakibatkan perekonomian negara tersebut mengalami kemunduran. Namun, kondisi tersebut hanyalah bersifat sementara yang terpenting bagi negara tersebut kegiatan ekonominya secara rata-rata meningkat dari tahun ke tahun.
Beberapa faktor-faktor yang mempengaruhi pertumbuhan ekonomi antara lain :
  1. Faktor Sumber Daya Manusia
Sama halnya dengan proses pembangunan, pertumbuhan ekonomi juga dipengaruhi oleh SDM. Sumber daya manusia merupakan faktor terpenting dalam proses pembangunan, cepat lambatnya proses pembangunan tergantung kepada sejauhmana sumber daya manusianya selaku subjek pembangunan memiliki kompetensi yang memadai untuk melaksanakan proses pembangunan.
Sumber daya manusia juga menentukan keberhasilan pembangunan nasional melalui jumlah dan kualitas penduduk. Jumlah penduduk yang besar merupakan pasar potensial untuk memasarkan hasil-hasil produksi, sementara kualitas penduduk menentukan seberapa besar produktivitas yang ada.

  1. Faktor Sumber Daya Alam
Sebagian besar negara berkembang bertumpu kepada sumber daya alam dalam melaksanakan proses pembangunannya. Namun demikian, sumber daya alam saja tidak menjamin keberhasilan proses pembanguan ekonomi, apabila tidak didukung oleh kemampaun sumber daya manusianya dalam mengelola sumber daya alam yang tersedia. Sumber daya alam yang dimaksud dinataranya kesuburan tanah, kekayaan mineral, tambang, kekayaan hasil hutan dan kekayaan laut. Sumber daya alam, yang meliputi tanah dan kekayaan alam seperti kesuburan tanah, keadaan iklim/cuaca, hasil hutan, tambang, dan hasil laut, sangat memengaruhi pertumbuhan industri suatu negara, terutama dalam hal penyediaan bahan baku produksi. Sementara itu, keahlian dan kewirausahaan dibutuhkan untuk mengolah bahan mentah dari alam, menjadi sesuatu yang memiliki nilai lebih tinggi (disebut juga sebagai proses produksi).
  1. Faktor Ilmu Pengetahuan dan Teknologi
Perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi yang semakin pesat mendorong adanya percepatan proses pembangunan, pergantian pola kerja yang semula menggunakan tangan manusia digantikan oleh mesin-mesin canggih berdampak kepada aspek efisiensi, kualitas dan kuantitas serangkaian aktivitas pembangunan ekonomi yang dilakukan dan pada akhirnya berakibat pada percepatan laju pertumbuhan perekonomian
  1. Faktor Budaya
Faktor budaya memberikan dampak tersendiri terhadap pembangunan ekonomi yang dilakukan, faktor ini dapat berfungsi sebagai pembangkit atau pendorong proses pembangunan tetapi dapat juga menjadi penghambat pembangunan. Budaya yang dapat mendorong pembangunan diantaranya sikap kerja keras dan kerja cerdas, jujur, ulet dan sebagainya. Adapun budaya yang dapat menghambat proses pembangunan diantaranya sikap anarkis, egois, boros, KKN, dan sebagainya.

  1. Sumber Daya Modal
Sumber daya modal dibutuhkan manusia untuk mengolah SDA dan meningkatkan kualitas IPTEK. Sumber daya modal berupa barang-barang modal sangat penting bagi perkembangan dan kelancaran pembangunan ekonomi karena barang-barang modal juga dapat meningkatkan produktivitas.  Sementara itu, sumber daya modal dibutuhkan manusia untuk mengolah bahan mentah tersebut. Pembentukan modal dan investasi ditujukan untuk menggali dan mengolah kekayaan. Sumber daya modal berupa barang-barang modal sangat penting bagi perkembangan dan kelancaran pembangunan ekonomi karena barang-barang modal juga dapat meningkatkan produktivitas.
Pertumbuhan ekonomi disekitar lingkungan perumahan mutiara gading timur 2 yang sebelumnya hanya ada beberapa rumah saja dan masih terdapat banyak lahan yang kosong, seiring berjalannya waktu semakin bertambah pesat pertumbuhan ekonominya. Sekarang sudah dibangun lagi beberapa rumah, ruko-ruko, serta fasilitas-fasilitas lainnya, seperti kolam renang dan gor bulu tangkis. Dengan dibangunnya Columbus Water Park semakin banyak pengunjung yang datang serta semakin banyak pula yang berjualan disekitar kolam renang tersebut.
Para pengunjung yang datang tidak hanya orang-orang yang bertempat tinggal di sekitar mutiara gading timur 2 saja tetapi juga yang datang dari luar perumahan mutiara gading timur 2. Apalagi setiap hari libur, semakin banyak saja orang-orang yang datang untuk berbelanja ataupun sekedar untuk bermain saja.
Sasaran utama pembangunan ekonomi dalam konsep pengembangan ekonomi lokal ini adalah meningkatkan jumlah dan jenis peluang kerja yang tersedia, yang diperoleh dari pengembangan potensi ekonomi yang ada pada suatu masyarakat. Karena dengan peningkatan jumlah dan jenis peluang kerja yang tersedia tersebut, dalam proses jangka panjang, akan memicu terjadinya peningkatan produktivitas dan kesejateraan suatu masyarakat. Untuk mencapai peningkatan jumlah dan jenis peluang kerja tersebut, masyarakat suatu daerah harus mampu untuk mengambil suatu inisiatif dalam memikirkan dan mengidentifikasikan potensi-potensi sumber daya yang dimiliki, untuk membangun dan mengembangkan perekonomian daerahnya.
Karena itu konsep pengembangan ekonomi lokal. Lebih banyak ditekankan pada penumbuhan dan pengembangan peran, partisipasi dan inisiatif masyarakat lokal dalam meningkatkan perekonomian dan kesejahteraan hidupnya. Dalam pengembangan ekonomi lokal, bila dikaitkan dengan kegiatan sector ekonomi yang terdapat di suatu wilayah tidak akan terlepas dari bagaimana sector ekonomi tersebut dapat berperan sebagai pemacu berkembangnya sektor-sektor lain di wilayah tersebut. Hal ini dikarenakan memiliki keterkaitan yang kuat dengan karakter dan potensi lokal, maka kegiatan bersangkutan akan memberikan keuntungan bagi masyarakat dan perekonomian setempat, selain itu, cenderung akan menggunakan bahan baku dan bahan penolong dari wilayahnya sendiri sehingga multiplier pengembangan industri akan jatuh di daerahnya sendiri. Hal ini sejalan dengan pendapat Yeates dan Gardner (dalam Herawati, 2003) yang menyatakan bahwa industri merupakan salah satu faktor penting dalam mekanisme perkembangan serta pertumbuhan wilayah dan kota melalui efek multiplier dan inovasi yang ditimbulkannya. Kemampuan suatu kegiatan ekonomi utama untuk menciptakan efek multiplier yang antara lain berupa munculnya kegiatan-kegiatan ekonomi lainnya, penciptaan lapangan kerja, serta peningkatan pendapatan akan memberikan dampak besar bagi pengembangan wilayah.
Usaha-usaha dalam bidang ekonomi ada yang dikelola sendiri, dan ada juga yang dikelola secara berkelompok. Mari kita bahas lebih lanjut Usaha ekonomi yang dikelola Sendiri. Usaha ekonomi yang dikelola perseorangan atau diusahakan sendiri biasanya modalnya yang terbatas. Contoh-contoh usaha ekonomi yang dikelola perorangan antara lain sebagai berikut.
1. Usaha pertanian
Kebanyakan usaha dalam bidang pertanian dilakukan secara perseorangan. Usaha pertanian biasanya dilakukan dengan modal yang terbatas. Seorang petani biasanya mengolah dan menggarap lahan yang terbatas. Hanya sedikit saja usaha pertanian yang dilakukan secara besar-besaran.
2. Industri kecil
Industri-industri kecil yang berupa industri rumah tangga biasanya dikelola secara perseorangan. Contoh industri kecil ini adalah usaha kerajinan, misalnya industri pembuatan mebel seperti meja, kursi, lemari, industri keramik,
3. Usaha perdagangan
Usaha perdagangan yang dikelola secara perseorangan biasanya perdagangan dalam jumlah kecil sampai menengah. Termasuk dalam usaha perdagangan antara lain: usaha membuka toko kecil, membuka warung, penjaja keliling, pedagang kaki lima, pedagang di lapaklapak pasar, pedagang hasil bumi, dan lain-lain.
4. Usaha jasa
Banyak usaha jasa yang dikelola secara perorangan. Contoh usaha jasa yang dikelola perorangan adalah: usaha salon, bengkel, foto kopi, tukang cukur, tukang pijit, dan lain-lain.

§  Usaha ekonomi yang dikelola kelompok :
Usaha ekonomi yang dikelola secara berkelompok adalah usaha yang dijalankan secara bersama-sama, baik dalam hal modal, pengelolaan, maupun dalam hal bagi hasil. Contoh usaha ekonomi yang dikelola secara bersama-sama, antara lain firma, CV, PT, BUMN, Perusahaan Daerah, dan Koperasi.



1. Firma
Firma adalah perusahaan yang didirikan oleh sedikitnya dua orang. Biasanya pendiri firma adalah orang-orang yang sudah saling kenal. Setiap anggota firma mempunyai hak untuk bertindak atas nama firma. Risiko tindakan anggota firma ditanggung bersama.
2. CV (Commanditaire Vennotschaap/Persekutuan Komanditer)
CV adalah perusahaan yang didirikan oleh satu orang pengusaha atau lebih dengan modal dari pengusaha itu dan dari beberapa penanam modal. Pengusaha menjadi pimpinan perusahaan dan bertanggung jawab atas kelangsungan hidup perusahaan. Para penanam modal mempercayakan pengelolaan CV kepada pengusaha. Sebuah perusahaan yang berbentuk CV bisa dikembangkan dari firma. Hal ini terjadi bila sebuah firma ingin mengembangkan usaha dan membutuhkan tambahan modal.
3. PT (Perseroan Terbatas)
PT adalah perusahaan yang modalnya diperoleh dari penjualan saham. Saham adalah surat berharga sebagai tanda keikutsertaan menanamkan modal dalam perusahaan. Setiap saham memiliki nilai nominal. Nilai nominal adalah nilai yang tercantum dalam saham. Saham diperjualbelikan di pasar modal. Pemilik saham akan mendapatkan deviden. Deviden adalah laba perusahaan yang dibagikan kepada para pemegang saham.
4. BUMN (Badan Usaha Milik Negara)
BUMN atau perusahaan negara adalah perusahaan yang seluruh modalnya dimiliki oleh negara. Ada tiga bentuk perusahaan negara, yaitu:
·         Perusahaan Jawatan (Perjan),
·         Perusahaan Umum (Perum), dan
·         Perusahaan Perseroan (Persero).



5. Perusahaan Daerah
Perusahaan daerah adalah perusahaan yang modalnya dimiliki oleh Pemerintah Daerah. Tujuan pendirian perusahaan daerah antara lain sebagai berikut. Turut melaksanakan pembangunan ekonomi daerah dan pembangunan ekonomi nasional.
    Memenuhi kebutuhan rakyat dan menyediakan lapangan kerja dalam rangka menuju masyarakat adil dan makmur. Perusahan daerah dipimpin oleh staf direksi yang jumah dan anggotanya ditetapkan dalam peraturan pendiriannya. Anggota staf direksi diangkat dan diberhentikan oleh Kepala Daerah atas persetujuan DPRD.
6. Koperasi
Koperasi adalah usaha bersama dalam bidang ekonomi. Kerjasama dalam koperasi berdasarkan prinsip saling membutuhkan dan kesamaan kebutuhan anggotanya. Di Indonesia ada lima bentuk koperasi, yaitu Koperasi Konsumsi, Koperasi Simpan Pinjam, Koperasi Produksi, Koperasi Jasa, dan Koperasi Serba Usaha.
a. Koperasi Konsumsi adalah koperasi yang menjalankan usaha penyediaan berbagai barang untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari, seperti beras, gula, sabun, minyak goreng, perkakas rumah tangga dan barang-barang elektronik. Tujuannya pembentukan koperasi konsumsi adalah memenuhi kebutuhan anggotanya akan barangbarang konsumsi dengan harga dan mutu yang layak.
b. Koperasi Simpan Pinjam atau Koperasi Kredit adalah koperasi koperasi yang bergerak dalam usaha simpanpinjam. Koperasi ini menerima simpanan dari anggota. Uang yang terkumpul disalurkan kepada anggota dalam bentuk pinjaman. Contoh Koperasi Simpan Pinjam adalah KUD, Bukopin, dan Bank Koperasi Pasar.
c. Koperasi Produksi adalah koperasi yang bergerak dalam bidang produksi barang-barang. Produksi barang-barang tersebut dapat dilakukan secara bersama-sama ataupun sendiri-sendiri. Contoh Koperasi Produksi antara lain koperasi peternakan sapi, koperasi pengusaha tahu dan tempe, koperasi pengusaha batik, dan koperasi pertanian.

d. Koperasi Jasa adalah koperasi yang bergerak di bidang penyediaan jasa tertentu bagi para anggotanya maupun masyarakat umum. Contoh koperasi jasa adalah: koperasi angkutan, koperasi jasa audit, koperasi perumahan, koperasi asuransi, dan koperasi pengurusan dokumen. Contoh Koperasi Jasa yang terkenal di Jakarta adalah Kopaja. Kopaja menyediakan jasa angkutan bagi warga ibu kota.
e. Koperasi serba usaha adalah koperasi yang menjalankan bermacam- macam usaha, seperti menyediakan barang kebutuhan sehari- hari, melayani simpan pinjam, melakukan usaha produksi, dan lain-lain.

7. Menghargai kegiatan ekonomi orang lain
Untuk memenuhi kebutuhan hidup orang bekerja. Ada bermacam-macam usaha yang dilakukan manusia. Ada yang menjadi petani, nelayan, karyawan pabrik, pegawai negeri, pedagang, pengusaha, guru, polisi, jaksa, artis, tukang, dan lain-lain. Coba kamu sebutkan pekerjaan apa saja yang dilakukan oleh warga di sekitar tempat tinggalmu! Pekerjaan atau usaha setiap orang dalam memenuhi kebutuhan hidup harus kita hargai. Bagaimana kita menghargai pekerjaan orang lain? Menghargai kegiatan atau usaha orang lain dapat kita lakukan dengan cara sebagai berikut.
    Tidak menghina orang karena pekerjaannya. Misalnya, kita tidak boleh menghina seorang pemulung. Mengapa? Karena semua pekerjaan halal adalah pekerjaan yang mulia. Oleh karena itu kita harus menghargai pekerjaan setiap orang.
·         Tidak menggangu usaha orang lain.
·         Tidak iri terhadap keberhasilan usaha orang lain. Orang lain yang berhasil patut kita teladani
·         Melakukan persaingan yang sehat dalam melakukan usaha yang sama. Misalnya, tidak boleh merusak harga untuk menarik pelanggan.
·         Jika sudah berhasil, kita sebaiknya membantu usaha orang lain.
§  Sumber Kenaikan Pertumbuhan Ekonomi
Pertumbuhan ekonomi umumnya didefinisikan sebagai kenaikan GDPriil per kapita. Produk Domestik Bruto (Gross Domestic Product, GDP) adalah nilai pasar keluaran total sebuah negara, yang merupakan nilai pasar semua barang jadi dan jasa akhir yang diproduksi selama periode waktu tertentu oleh faktor-faktor produksi yang berlokasi di dalam sebuah negara.
Kenaikan GDP dapat muncul melalui:

1. Kenaikan penawaran tenaga kerja
Penawaran tenaga kerja yang meningkat dapat menghasilkan keluaran yang lebih banyak. Jika stok modal tetap sementara tenaga kerja naik, tenaga kerja baru cenderung akan kurang produktif dibandingkan tenaga kerja lama.

2. Kenaikan modal fisik atau sumber daya manusia
Kenaikan stok modal dapat juga menaikkan keluaran, bahkan jika tidak disertai oleh kenaikan angkatan kerja. Modal fisik menaikkan baik produktivitas tenaga kerja maupun menyediakan secara langsung jasa yang bernilai. Investasi dalam modal sumber daya manusia merupakan sumber lain dari pertumbuhan ekonomi.

3. Kenaikan produktivitas
Kenaikan produktivitas masukan menunjukkan setiap unit masukan tertentu memproduksi lebih banyak keluaran. Produktivitas masukan dapat dipengaruhi oleh faktor-faktor termasuk perubahan teknologi, kemajuan pengetahuan lain, dan ekonomisnya skala produksi. (Case dan Fair, 1999;326)

§  Manfaat Pertumbuhan Ekonomi
Manfaat Pertumbuhan Ekonomi antara lain sebagai berikut:
Laju pertumbuhannya untuk mengukur kemajuan ekonomi sebagai hasil pembangunan nasional Pendapatan perkapitanya dipergunakan untuk mengukur tingkat kemakmuran penduduk, sebab semakin meningkat pendapatan perkapita dengan kerja konstan semakin tinggi tingkat kemakmuran penduduk dan juga produktivitasnya.
Sebagai dasar pembuatan proyeksi atau perkiraan penerimaan negara untuk perencanaan pembangunan nasional atau sektoral dan regional. Sebagai dasar penentuan prioritas pemberian bantuan luar negari oleh Bank Dunia atau lembaga internasional lainnya.
Sebagai dasar pembuatan prakiraan bisnis, khususnya persamaan penjualan bagi perusahaan untuk dasar penyusunan perencanaan produk dan perkembangan sumbur daya (tenaga kerja dan modal). (Dornbuch, R dan Fischer, S, 1994:649-651).


§  Hambatan dalam perkembangan UKM

Kita mengetahui dan sadar bahwa Peran Usaha Kecil dan Menengah (UKM) jumlahnya sangat dominan dan strategis dalam struktur perekonomian Indonesia.Namun, kesadaran kita ini tidak ditindaklanjuti oleh upaya yang sungguh-sungguh, UKM sebagai landasan yang kokoh untuk pembangunan ekonomi nasional. Justerukita membiarkan perkonomian Nasional lebih dikuasai oleh segelintir pemodalbesar yang ternyata sangat labil terhadap goncangan ekonomi global.

Sementara efek domino krisis keuangan Amerika Serikat telah sampai ke pelosokdesa kita dan menghancurkan patron ekonomi desa. Seperti harga TBS (tandanbuah segar) dan CPO merosot tajam sampai nilai Rp.150/kg yang sebelumnya rata-rata diatas Rp.2000an/kg. dilain pihak harga downstream product-nya sepertiminyak goreng, margarine dan produk turunan lainnya yang dikuasai pemodalbesar relatif stabil dan bahkan cenderung naik. Akibatnya sangat berbahaya, bila kita terus membiarkan terjadinya ketidakpekaandan ketidakpedulian pemimpin kita yang selalu salah mengatasi krisis itu. Sebabakan mempengaruhi angka pengangguran/kemiskinan terus meningkat yang akanmendorong antagonisme sosial semakin mendekat kepermukaan. Selain itu, akanberdampak pada kelesuan ekonomi Indonesia bisa berkepanjangan dan lebih parahlagi apabila ekonomi dunia sudah kembali bangkit, namun sektor riil Usaha Kecildan Menengah (UKM) kita sudah terlanjur punah. Justru pada saat kita akanmelaksanakan Asian Economic Integration pada tahun 2015 dan pemenuhan 8target MDGs/Millenium Development Goals. Sebab salah satu bagian penting d atanan ekonomi moderen yang sehat adalah persaingan yang adil belum terwujud. Menyikapi hal tersebut diatas, sudah saatnya pemerintah lebih aktif, berani dan tulus untuk mengambil keputusan politik UKM´ yaitu sebuah keputusan politik yangbenar-benar mampu mengamankan kebijakan nasional untuk membangun modal sosial (social capital) bangsa agar pelaku UKM (petani-nelayan dan pedagang ) Indonesai dapat dijamin mendapatkan haknya untuk maju secaraberkesinambungan dalam kondisi kehidupan yang mengandung unsur-unsur akhlakdan budipekerti, kebebasan, kebahagiaan dan keamanan yang mencakup spectrumkemanusiaan yang luas. Dampak dari ketidakmampuan KUMKM Indonesia menerapkan teknologi terbaru,membuat posisi mereka kurang strategis. Sebab, mereka tetap mengandalkankinerja pada teknologi tradisional. Akibatnya, biaya operasional tinggi, dan tentusaja tidak mampu bersaing dengan negara lain atau kompetitor yang menawarkanharga lebih kompetitif.Pemborosan biaya itu masih terjadi di beberapa sektor industri, seperti kain tenuntradisional maupun kemasan berbagai produk makanan. Sebaliknya China sebagaikompetitor paling diperhitungkan, telah menerapkan iptek canggih pada skala industri KUMKM-nya. Karena itu, komoditas KUMKM China yang masuk pasar Indonesia, jadi favorit karena harganya mampu bersaing dengan produk lokal. Diperkirakan, batik dari China saat ini sudah merambah pasar nasional, serta dipasarkan dengan harga bersaing. Keadaaan tersebut juga terjadi pada bidang pertanian. Di saat produktivitas pertanian, khususnya beras di Negara lain telah mencapai lebih dari 10 ton per hektar-nya, di Indonesia rata-rata belum mencapai 10 ton dari 1 hektar tanah yangditanami. Hal tersebut cukup menyita perhatian pemerintah. Untuk menanganifenomena tersebut, kementrian koperasi dan UKM akan lebih fokus pada sosialisasipemakaian teknologi modern. Mengubah pola pikir KUMKM tidak mudah, sebab,selama ini mereka lebih banyak memposisikan diri sebagai pedagang ketimbangmemilih menerapkan teknologi baru dalam aktivitasnya.

 Kekhawatiran terbesar saat ini muncul ketika ACFTA telah resmi diberlakukan, danpesaing Indonesia bukan hanya China semata, melainkan juga termasuk negara Asean lainnya yang telah mengedepankan teknologi bagi kegiatan KUMKM-nyaseperti Vietnam, Laos dan Thailand. Tidak hanya dengan Negara ASEAN, namun juga Indonesia juga harus menghadapi India-AFTA, atau Australia-Selandia Baru- AFTA, hal tersebut sudah pasti menjanjikan peluang peningkatan kesejahteraan.Namun, Indonesia belum beruntung kalau kesiapan tidak dibangun. Apalagi, menghadapi lawan dagang seperti China yang sudah berada jauh di depan. Namun juga tidak semua bidang usaha masih menggunakan cara atau peralatan tradisional. Beberapa bidang usaha telah mulai menggunakan teknologi modern untuk menjalankan usahanya, seperti produksi makanan. Sosialisasi yang dilakukan juga cukup berhasil, meskipun belum besar pengaruhnya. Apalagi akhir-akhir ini juga telah bermunculan mesin-mesin produksi hasil karya anak bangsa alias produk dalam negeri. Selain harganya yang lebih terjangkau oleh kalangan menengah kebawah, mesin-mesin tersebut juga memiliki kualitas yang tidak kalahdngan produk luar negeri. Hal tersebut mendorong beberapa petani serta produsenuntuk mulai menggunakan teknologi modern untuk proses pertanian serta produksinya. Sehingga produksi tani serta pangan juga mulai mengalami peningkatan, baik dalam hal kuantitas maupun kualitasnya.



§  Maksud dan Tujuan UKM
Pengembangan Sistem Informasi Manajemen UKM ini dimaksudkan untuk mengembangkan sistem informasi yang telah ada saat ini dengan memberikan fasilitas komunikasi baru yang dapat :
ü  Mempercepat proses peremajaan data melalui internet.
ü  Menciptakan khususnya wadah promosi yg efektif dan bersifat global bagi masyarakat UKM.
ü  Menyediakan khususnya layanan sarana komunikasi dan edukasi bagi masyarakat UKM.

§  Sedangkan Pengembangan Sistem Informasi Manajemen UKM ditujukan untuk :

ü  Terbangunnya sistem basis data dan informasi usaha kecil menengah beserta entitas pelengkap yg berkaitan dengan Dinas Koperasi dan UKM.
ü  Terimplementasikannya operasional Sistem Informasi Manajemen UKM.
ü  Terbangunnya Website Dinas Koperasi & UKM yang mampu menyampaikan berbagai data dan informasi melalui media Internet kepada berbagai pihak, terutama dalam rangka mengumpulkan data UKM dan pemeliharaannya secara online dan interaktif.
ü  Meningkatkan kemampuan Pemerintah Kabupaten dalam menyediakan dan memberikan informasi tentang UKM dan entitas pendukungnya secara lebih cepat, dinamis dan mudah didapat.
ü  Tersedianya perangkat lunak dan perangkat keras yang memenuhi kebutuhan pekerjaan pengumpulan dan pemeliharaan data dan informasi UKM. Demikian juga tersedianya sumber daya manusia di Pemerintah Kabupaten Jember yang mampu mengelola dan menjalankan kegiatan tersebut.

§  Adapun manfaat yg ingin dicapai dari Pengembangan SIM UKM ini adalah :
ü  Sebagai sarana bagi pihak-pihak yang berkepentingan, terutama masyarakat UKM untuk memperoleh berbagai informasi yang terkait dengan usahanya dari Dinas Koperasi dan UKM, secara mudah dan cepat, baik secara pasif menerima informasi tersebut maupun secara aktif berinteraksi melalui imel dan forum diskusi elektronik.
ü  Sebagai sarana bagi Dinas Koperasi dan UKM untuk mendapatkan informasi balik dari pelaku UKM dan masyarakat pemerhati UKM dengan cara yang lebih efisien melalui media internet yang terjangkau.
ü  Sebagai sarana kontrol bagi Dinas Koperasi dan UKM untuk meningkatkan pelayanan kepada masyarakat umum.

Bisnis waralaba merupakan peluang yang sangat menjanjikan bagi pengusaha UKM yang mau mengembangkan usahanya. Walaupun bisnis waralaba sangat menjanjikan, akan tetapi setiap usaha bisnis selalu mempunyai potensi resiko, oleh karena itu pengelolaan bisnis secara profesional merupakan tuntutan persyaratan untuk keberhasilan. Untuk itu diperlukan pemikiran yang cermat apabila pengusaha UKM telah mengambil keputusan untuk terjun dalam bisnis waralaba. Untuk memilih  bentuk dan jenis waralaba yang akan dibeli, setiap UKM harus memperhatikan manajemen, prosedur, etika dan filosofi dari waralaba yang ingin dipilih, yaitu bagamana jaringan waralaba dimulai, seberapa luas jaringan waralaba, apakah waralaba tersebut sudah mapan di pasar atau sedang bertumbuh, investasi seperti apa yang dibutuhkan dll. Untuk itu hal-hal yang perlu diperhatikan sebelum UKM memasuki bisnis waralaba adalah :
1.      Menyeleksi waralaba yang akan dipilih.
2.      Meyakinkan motivasi untuk berbisnis waralaba.
3.      Menghubungi waralaba yang mempunyai prospektif baik.
4.      Menyelidiki sistem waralaba yang akan dipilih.
5.      Mengevaluasi kesempatan dan tantangan waralaba yang bersangkutan.
6.      Mempelajari sistem manajemen korporasinya.
7.      Memilih format bisnis waralaba yang akan dijalankan.
8.      Melakukan kontrak kerjasama bisnis waralaba

BAB III
PENUTUP

                           Pertumbuhan ekonomi adalah proses kenaikan kapasitas produksi suatu perekonomian yang diwujudkan dalam bentuk kenaikan pendapatan nasional. Suatu negara dikatakan mengalami pertumbuhan ekonomi apabila terjadi peningkatan GNP riil di negara tersebut. Adanya pertumbuhan ekonomi merupakan indikasi keberhasilan pembangunan ekonomi. Perbedaan antara keduanya adalah pertumbuhan ekonomi keberhasilannya lebih bersifat kuantitatif, yaitu adanya kenaikan dalam standar pendapatan dan tingkat output produksi yang dihasilkan, sedangkan pembangunan ekonomi lebih bersifat kualitatif, bukan hanya pertambahan produksi, tetapi juga terdapat perubahan-perubahan dalam struktur produksi dan alokasi input pada berbagai sektor perekonomian seperti dalam lembaga, pengetahuan, dan teknik.
                           Perumahan Mutiara Gading Timur 2 adalah salah satu perumahan yang dapat meningkatkan pertumbuhan ekonomi di lingkungan sekitarnya. Karena dengan dibangunnya Perumahan Mutiara Gading Timur 2 dapat menghidupkan perekonomian yang sebelumnya. Di perumahan Mutiara Gading Timur 2 lebih banyak unit UKM (usaha kecik menengah), Waralaba merupakan prospek bisnis bagi UKM karena sudah terbukti dapat meningkatkan akses pasar UKM, mensinergikan perkembangan usaha besar dengan UKM melalui kemitraan, serta mempercepat mengatasi persoalan kesenjangan kesempatan berusaha antara golongan ekonomi kuat yang sudah mempunyai jejaring dengan golongan ekonomi lemah, sistem ini juga mempercepat pemanfaatan produk dan jasa untuk didistribusikan ke daerah-daerah, karena sistem ini memungkinkan partisipasi dari sumberdaya daerah terlibat hingga ketingkat kecamatan, bahkan sampai ke pedesaan.
                           Oleh karena itu pertanyaan yang masih perlu dicarikan jawabannya ke depan adalah pertama, bagaimana upaya mendorong pengusaha UKM Untuk ambil bagian dalam bisnis waralaba berteknologi maju tersebut sehingga mereka bisa lebih terberdayakan, yang pada gilirannya diharapkan mampu mengembangkan dirinya secara berkelanjutan, kedua, sejalan dengan itu bagaimana upaya membangun dan menumbuh-kembangkan sistem waralaba yang asli hasil inovasi teknologi dalam negeri agar baik multiplier pendapatan maupun tenaga kerja seluruhnya dapat dinikmati oleh masyarakat banyak.

Sabtu, 07 April 2012

Tugas 3 "PERANAN EKONOMI KERAKYATAN SEBAGAI LANDASAN PEREKONOMIAN INDONESIA" (softskill Ekonomi Koperasi#) smstr6


 Nama   : Puji Rahayu
Kelas    : 3DD04
NPM    : 34209019

Abstrak
Salah satu fungsi dan tujuan didirikannya sebuah negara adalah menciptakan kesejahteraan dan kemakmuran bagi rakyatnya. Oleh karena itu, keberfungsian sebuah negara tergambar pada seberapa sejahtera dan makmur rakyatnya. Dalam teori ekonomi pembangunan, kesejahteraan dan kemakmuran sebuah negara diukur melalui sejumlah indikator. Dua di antaranya adalah produk domestik bruto (PDB) per kapita dan indeks pembangunan manusia (IPM). Berdasarkan data tentang kedua indikator tersebut, Indonesia hingga tahun 2010 masih berada jauh di bawah Negara maju di kawasan Asia seperti Jepang dan Korea Selatan. Bahkan di Asia Tenggara, dilihat dari IPMnya, Indonesia masih berada di bawah Singapura, Brunei Darussalam, Malaysia, dan Filipina. Indonesia hanya berada lima tingkat di atas Vietnam dan 12 tingkat di atas Timor Leste. Hal tersebut, ditambah dengan masih lebarnya kesenjangan antara “si kaya” dan “si miskin,” mengindikasikan bahwa negara dan bangsa kita masih harus bekerja keras dan—mungkin lebih tepat— bekerja cerdas untuk meningkatkan kesejahteraan dan kemakmuran rakyatnya. Kaitan antara tingkat pencapaian kesejahteraan dan kemakmuran dengan tatanan ekonomi nasional, khususnya kedudukan ekonomi kerakyatan yang “diwakili” oleh koperasi dan usaha mikro, kecil, dan menengah akan menjadi fokus bahasan.

BAB I
PENDAHULUAN
Sebagaimana tercantum dalam Pembukaan Undang Undang Dasar 1945, Negara Indonesia didirikan dengan tujuan untuk melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tanah tumpah darah Indonesia dan untuk memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, dan ikut melaksanakan ketertiban dunia. Pengejawantahan dari amanat Undang Undang Dasar 1945 tersebut, khususnya yang berkaitan dengan frasa “memajukan kesejahteraan umum,” pada hakekatnya merupakan tugas semua elemen bangsa, yakni rakyat di segala lapisan di bawah arahan pemerintah. Tidak terlalu salah jika, mengacu pada definisi tujuan pendirian negara yang mulia tersebut, kesejahteraan dan kemakmuran bangsa Indonesia harus dicapai dengan menerapkan prinsip “dari, oleh, dan untuk rakyat.”
Konsep tersebut telah jauh-jauh hari dipikirkan oleh Bung Hatta—wakil presiden pertama Negara Kesatuan Republik Indonesia. Beliau, bahkan jauh sebelum Schumacher—yang terkenal dengan bukunya Small is Beautiful, dan Amartya Sen—pemenang Nobel 1998 Bidang Ekonomi, berpendapat bahwa ekonomi kerakyatan merupakan bentuk perekenomian yang paling tepat bagi bangsa Indonesia (Nugroho, 1997). Orientasi utama dari ekonomi kerakyatan adalah rakyat banyak, bukan sebagian atau sekelompok kecil orang. Pandangan tersebut lahir, menurut Baswir (2006), jauh sebelum Indonesia merdeka. Bung Hatta melalui artikelnya yang berjudul “Ekonomi Rakyat” yang diterbitkan dalam harian Daulat Rakyat (20 November 1933), mengekspresikan kegundahannya melihat kondisi ekonomi rakyat Indonesia di bawah penindasan pemerintah Hindia Belanda. Dapat dikatakan bahwa “kegundahan” hati Bung Hatta atas kondisi ekonomi rakyat Indonesia—yang waktu itu masih berada di bawah penjajahan Belanda, merupakan cikal bakal dari lahirnya, katakanlah demikian, konsep ekonomi kerakyatan.
Lebih jauh, pemikiran mengenai pentingnya perekonomian yang berpihak kepada rakyat menjadi dasar bagi lahirnya Pasal 27 dan 33 Undang Undang Dasar 1945. Kedua pasal tersebut kemudian menjadi dasar ertimbangan dilahirkannya Undang Undang Perkoperasian (UU Republik Indonesia Nomor 25 Tahun 1992) dan Undang Undang Usaha Kecil dan Menengah (UU Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2008). Dengan demikian, tampak jelas adanya keterkaitan yang erat antara ekonomi kerakyatan dengan koperasi dan usaha kecil dan menengah.
Bahasan tentang peran kedua sektor usaha tersebut (koperasi dan usaha kecil danmenengah) dalam mewujudkan ekonomi kerakyatan relatif jarang mengemuka. Namun, berkaca pada keadaan ekonomi saat ini yang sepertinya baik—sebagaimana diindikasikan oleh tingkat pertumbuhan ekonomi tahun 2010 sebesar 6,10 persen—tetapi dibarengi oleh kesenjangan antara orang kaya dan orang miskin yang semakinmelebar—sebagaimana diindikasikan oleh fakta yang menunjukkan bahwa dua persen penduduk terkaya menguasai asset nasional sebesar 46 persen dan 98 persen penduduk menguasai 54 persen asset nasional (Suryohadadiprojo, 2011), bahasan tentang ekonomi kerakyatan dan kaitannya keberadaan koperasi dan usaha kecil dan menengah dalam tatanan ekonomi nasional menjadi relevan.
2. Ekonomi Kerakyatan: Definisi dan Hakekatnya
Ekonomi kerakyatan adalah Sistem Ekonomi Nasional Indonesia yang berasas kekeluargaan, berkedaulatan rakyat, bermoral Pancasila, dan menunjukkan pemihakan sungguh-sungguh pada ekonomi rakyat (Mubyarto, 2002). Lebih jauh ia menjelaskan bahwa berjalannya sistem ekonomi nasional yang berkeadilan social membutuhkan syarat yang sudah tentu harus dipenuhi. Syarat dimaksud adalah adanya (i) kedaulatan di bidang politik, (ii) kemandirian di bidang ekonomi, dan (iii) kepribadian di bidang budaya.
Definisi dengan penjelasannya di atas, pada dasarnya sejalan dengan apa yang diperjuangkan para founding fathers bangsa ini (Bung Hatta utamanya) berupa dirumuskannya Pilar Sistem Ekonomi Indonesia yang sejalan dengan agenda reformasi sosial dan kemudian dituangkan dalam Pasal 33 UUD 1945. Pilar dimaksud meliputi tiga aspek berikut.
1. Perekonomian disusun sebagai usaha bersama berdasarkan atas asas kekeluargaan.
2. Cabang-cabang produksi yang penting bagi negara dan yang menguasai hajat hidup orang banyak dikuasai oleh negara.
3. Bumi dan air dan kekayaan yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh Negara dan dipergunakan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat (Mubyarto,2002).
Dalam pasal tersebut, tercantum dasar demokrasi ekonomi, di mana produksi dikerjakan oleh semua, untuk semua di bawah pimpinan atau penilikan anggotaanggota masyarakat. Dengan perkataan lain, dalam sistem ekonomi kerakyatan kemakmuran masyarakat merupakan fokus utama, bukan kemakmuran individu. Oleh karena itu, perekonomian disusun sebagai usaha bersama berdasarkan atas asas kekeluargaan.
Untuk lebih mudah memahami konsep ekonomi kerakyatan, Baswir (2006) menyarankan untuk memulainya dengan menguraikan makna penggalan kalimat pertama yang terdapat dalam penjelasan Pasal 33 UUD 1945. Penggalan dimaksud adalah sebagai berikut.
“…dasar demokrasi ekonomi, produksi dikerjakan oleh semua untuk semua di bawah pimpinan atau penilikan anggota-anggota masyarakat. Kemakmuran masyarakatlah yang diutamakan, bukan kemakmuran orang-seorang. Sebab itu, perekonomian disusun sebagai usaha bersama berdasar atas asas kekeluargaan. Bangun perusahaan yang sesuai dengan itu ialah koperasi.”
Dengan pendekatan di atas, dengan mudah kita ketahui bahwa yang dimaksud dengan ekonomi kerakyatan tidak lain adalah “demokrasi ekonomi” sebagaimana dimaksudkan oleh penjelasan Pasal 33 UUD 1945 tersebut yang secara substansial, menurut Baswir (2006), mencakup tiga hal berikut.
1. Adanya partisipasi penuh seluruh anggota masyarakat dalam proses pembentukan produksi nasional. Karena dengan cara seperti ini lah semua anggota masyarakat mendapat bagian dari seluruh hasil produksi nasional.
2. Adanya partisipasi penuh anggota masyarakat dalam turut menikmati hasil produksi nasional. Di bawah kondisi seperti ini tidak ada satu pun anggota masyarakat—termasuk fakir miskin—yang tidak menikmati hasil produksi nasional.
3. Pembentukan produksi dan pembagian hasil produksi nasional harus berada di bawah pimpinan atau penilikan anggota masyarakat. Dalam sistem ekonomi kerakyatan, kedaulatan ekonomi harus berada di tangan rakyat. Hal ini bertolak belakang dengan sistem ekonomi pasar, khususnya neoliberal, di mana kedaulatan ekonomi sepenenuhnya berada di tangan pemilik modal. Kegiatan pembentukan produksi nasional boleh dilakukan oleh para pemodal asing, namun kegiatan tersebut harus tetap berada di bawah pengawasan dan pengendalian masyarakat.
Berkaitan dengan definisi ekonomi kerakyatan yang secara tegas dinyatakan memiliki karakteristik yang ideal yakni berkeadilan sosial, Mubyarto (2002) mengemukakan bahwa moral pembangunan yang mendasari paradigm pembangunan yang berkeadilan sosial mencakup 6 aspek berikut.
1. Peningkatan partisipasi dan emansipasi rakyat baik laki-laki maupun perempuan dengan otonomi daerah yang penuh dan bertanggung jawab.
2. Penyegaran nasionalisme ekonomi melawan segala bentuk ketidakadilan system dan kebijakan ekonomi.
3. Pendekatan pembangunan berkelanjutan yang multidisipliner dan multikultural.
4. Pencegahan kecenderungan disintegrasi sosial.
5. Penghormatan hak-hak asasi manusia (HAM) dan masyarakat.
6. Pengkajian ulang pendidikan dan pengajaran ilmu-ilmu ekonomi dan sosial di sekolah-sekolah dan perguruan tinggi.

3. Tatanan Perekonomian Indonesia
Pada akhir tahun 2010, Presiden Susilo Bambang Yudhoyono menyatakan bahwa dalam empat hingga lima tahun ke depan, produk domestik bruto (PDB) Indonesia akan mencapai 9 ribu triliun rupiah atau dua ribu triliun rupiah lebih tinggi daripada PDB tahun 2010. Lebih jauh dijelaskan oleh Menko Perekonomian bahwa pada tahun 2025 PDB Indonesia akan berada pada kisaran antara 3,7 hingga 4,7 triliun dolar AS dengan pendapatan per kapita antara 12 ribu hingga 16 ribu dolar AS yang setara dengan lebih kurang 8,5 juta hingga 11 juta rupiah per kapita per bulan. Capaian yang cukup spektakuler tersebut akan direalisasikan melalui penggunaan “sistem ekonomi terbuka” yakni: sistem ekonomi yang mengutamakan peran pasar meski peran pemerintah tetap besar” (Suryohadiprojo, 2011).
Jelas dari ungkapan presiden dan pembantunya di atas, tatanan ekonomi Indonesia, diakui atau tidak, tidak lain adalah—atau paling tidak, sebagaimana dikemukakan Suryohadiprojo (2011), lebih mengarah ke tatanan ekonomi neoliberasme yang didefinisikan oleh Martinez dan García (2001) sebagai “…. a modern politicoeconomic theory favoring free trade, privatization, minimal government intervention in business, reduced public expenditure on social services, etc.” Di dunia, lanjut mereka, neoliberalisme diterapkan oleh lembaga keuangan dunia yang sangat kuat yakni International Monetary Fund (IMF), Bank Dunia, dan the Inter-American Development Bank. Ciri lain dari ekonomi neoliberalisme adalah fokusnya yang kuat pada pertumbuhan ekonomi yang biasa direpresentasikan, antara lain, oleh produk domestik bruto (PDB).
Dampak langsung dari diterapkannya sistem ekonomi neoliberalisme adalah turunnya upah sebesar 40 hingga 50 persen dan meningkatnya biaya hidup hingga 80 persen pada tahun pertama pemberlakuan NAFTA (North America Free Trade Agreement) di Meksiko. Lebih dari 20 ribu unit usaha kecil dan menengah mengalami kepailitan dan tidak kurang dari seribu unit badan usaha milik pemerintah (semacam BUMN) diprivatisasi. Berdasarkan pada fenomena tersebut, ada pihak yang mengatakan bahwa neolibelisme di Amerika Latin tidak lain adalah neokolonialisme—bentuk penjajahan baru (Martinez dan Garcia, 2001).
Meskipun belum didukung oleh data empiris yang akurat, gejala seperti apa yang dialami Meksiko, yakni banyaknya unit usaha kecil dan menengah yang mengalami kepailitan dan adanya sejumlah unit badan usaha milik pemerintah yang diprivatisasi, di Indonesia sudah mulai menampakkan wajahnya. Kondisi tersebut ditambah dengan semakin melebarnya kesenjangan sosial dan ekonomi dalam perekonomian serta tingginya tingkat kerusakan ekologi akibat eksploitasi besar-besaran, mengindikasikan bahwa sebenarnya tatanan perekonomian yang diterapkan di Indonesia adalah neoliberalisme (Baswir, 2009). Bahkan, lebih tegas ia mengemukakan bahwa setelah melaksanakan agenda ekonomi neoliberal secara masif dalam 10 tahun belakangan ini, cengkeraman neokolonialisme terhadap perekonomian Indonesia cenderung semakin dalam. Sebuah pernyataan yang sesuai dengan pendapat Martinez dan Gracia (2001) bahwa neoliberalisme—kali ini di Indonesia, bukan di Amerika Latin—tidak lain adalah neokolonialisme.
Dilihat dari definisi dan orientasinya, sistem ekonomi neoliberalisme jauh bersebarangan dengan sistem ekonomi kerakyatan. Tiga dari sejumlah perbedaan yang ada antara keduanya adalah bahwa neoliberalisme diarahkan untuk (i) mengatur dan menjaga bekerjanya mekanisme pasar sambil mencegah monopoli, (ii) mengembangkan sektor swasta dan melakukan privatisasi BUMN, dan (iii) memacu laju pertumbuhan ekonomi, termasuk dengan menciptakan lingkungan yang kondusif bagi masuknya investasi (Baswir, 2009). Dengan demikian, perjuangan untuk membumikan sistem ekonomi kerakyatan masih panjang dan berat, meski masih menyimpan secercah harapan, dengan syarat, seperti dikemukakan Swasono (2002), bangsa ini tidak “menobatkan” pasar bebas sebagai “berhala baru” di mana semua pihak—dari mulai menteri ekonomi hingga presiden bahkan kabinet yang dibentuk presiden, harus bersahabat dengan pasar. Sebaliknya, pasarlah yang harus bersahabat dengan kita, rakyat Indonesia.
BAB II
PEMBAHASAN
Sistem Ekonomi Kerakyatan adalah Sistem Ekonomi Nasional Indonesia yang berasas kekeluargaan, berkedaulatan rakyat, bermoral Pancasila, dan menunjukkan pemihakan sungguh-sungguh pada ekonomi rakyat. Syarat mutlak berjalannya sistem ekonomi kerakyatan yang berkeadilan sosial :
  • berdaulat di bidang politik
  • mandiri di bidang ekonomi dan berkepribadian di bidang budaya
Yang mendasari paradigma pembangunan ekonomi kerakyatan yang berkeadilan sosial
  • penyegaran nasionalisme ekonomi melawan segala bentuk ketidakadilan sistem dan kebijakan ekonomi
  • pendekatan pembangunan berkelanjutan yang multidisipliner dan multikultural
  • pengkajian ulang pendidikan dan pengajaran ilmu-ilmu ekonomi dan sosial di sekolah-sekolah dan perguruan tinggi
“Ekonomi Rakyat oleh sistem monopoli disempitkan, sama sekali didesak dan dipadamkan (Soekarno, Indonesia Menggugat, 1930: 31)”
Tujuan yang diharapkan dari penerapan Sistem Ekonomi Kerakyatan
  • Membangun Indonesia yang berdikiari secara ekonomi, berdaulat secara politik, dan berkepribadian yang berkebudayaan
  • Mendorong pertumbuhan ekonomi yang berkesinambungan
  • Mendorong pemerataan pendapatan rakyat
·         Meningkatkan efisiensi perekonomian secara nasional
Ekonomi kerakyatan adalah sistem ekonomi yang mengikutsertakan seluruh lapisan masyarakat dalam proses pembangunan. Sistem ekonomi kerakyatan mencakup administrasi pembangunan nasional mulai dari sistem perencanaan hingga pemantauan dan pelaporan. Sesungguhnya ekonomi kerakyatan adalah demokrasi ekonomi yang dikembangkan berdasarkan Pancasila dan UUD 1945 khususnya Pasal 33 beserta penjelasannya yang menyatakan “Dalam pasal 33 tercantum dasar demokrasi ekonomi, produksi dikerjakan oleh semua, untuk semua di bawah pimpinan atau penilikan anggota-anggota masyarakat. Kemakmuran masyarakatlah yang diutamakan, bukan kemakmuran orang per orang. Sebab itu perekonomian disusun sebagaiusaha bersama berdasarkan azas kekeluargaan. Bangun yang sesuai itu adalah koperasi. Perekonomian berdasar atas demokrasi ekonomi, kemakmuran bagi semua orang. Sebab itu cabang-cabang produksi yang penting bagi Negara dan yang menguasai hajat hidup orang banyak harus dikuasai oleh negara
Dainy Tara (2001) membuat perbedaan yang tegas antara ‘ekonomi rakyat’ dengan ‘ekonomi kerakyatan’. Menurutnya, ekonomi rakyat adalah satuan (usaha) yang mendominasi ragaan perekonomian rakyat. Sedangkan ekonomi kerakyatan lebih merupakan kata sifat, yakni upaya memberdayakan (kelompok atau satuan) ekonomi yang mendominasi struktur dunia usaha.
Ekonomi kerakyatan adalah watak atau tatanan ekonomi dimana, pemilikan aset ekonomi harus didistribusikan kepada sebanyak-banyaknya warga negara. Pendistribusian aset ekonomi kepada sebanyak-banyaknya warga negara yang akan menjamin pendistribusian barang dan jasa kepada sebanyak-banyaknya warga negara secara adil. Dalam pemilikan aset ekonomi yang tidak adil dan merata, maka pasar akan selalu mengalami kegagalan, tidak akan dapat dicapai efisiensi yang optimal (Pareto efficiency) dalam perekonomian,  dan tidak ada invisible hand yang dapat mengatur keadilan dan kesejahteraan.
Ekonomi kerakyatan tidak bermaksud mempertentangkan ekonomi besar dengan ekonomi kecil. Persoalan ekonomi kerakyatan bukan mempertentangkan antara wong cilik dengan wong gedhe. Ekonomi kerakyatan bukan bagaimana usaha kecil, menengah, dan usaha mikro dilindungi. Ekonomi kerakyatan bukan ekonomi belas kasihan, bukan ekonomi penyantunan kepada kelompok masyarakat yang kalah dalam persaingan. Tetapi ekonomi kerakyatan adalah tatanan ekonomi dimana aset ekonomi dalam perekonomian nasional didistribusian kepada sebanyak-banyaknya warga negara.




Secara definisi ekonomi kerakyatan adalah:
1.      Tata ekonomi yang dapat  memberikan jaminan pertumbuhan out put perekonomian suatu negara secara mantap dan berkesinambungan, dan dapat memberikan jaminan keadilan bagi rakyat.
2.      Tata ekonomi yang dapat menjamin pertumbuhan out put secara mantap atau tinggi adalah tata ekonomi yang sumber daya ekonominya digunakan untuk memproduksi jasa dan barang pada tingkat pareto optimum. Tingkat pareto optimum adalah tingkat penggunaan faktor-faktor produksi secara maksimal dan tidak ada faktor produksi yang nganggur atau idle.
3.      Tata ekonomi yang dapat menjamin pareto optimum adalah tata ekonomi yang mampu menciptakan penggunaan tenaga kerja secara penuh (full employment) dan mampu menggunakan kapital atau modal secara penuh
4.      Tata ekonomi yang dapat memberikan jaminan keadilan bagi rakyat adalah tata ekonomi yang pemilikan aset ekonomi nasional terdistribusi secara baik kepada seluruh rakyat, sehingga sumber penerimaan (income) rakyat tidak hanya dari penerimaan upah tenaga kerja, tetapi juga dari sewa modal dan deviden
Perlu digarisbawahi bahwa ekonomi kerakyatan tidak bisa hanya sekedar komitmen politik untuk merubah kecenderungan dalam sistem ekonomi orde baru yang amat membela kaum pengusaha besar khususnya para konglomerat. Perubahan itu hendaknya dilaksanakan dengan benar-benar memberi perhatian utama kepada rakyat kecil lewat program-program operasional yang nyata dan mampu merangsang kegiatan ekonomi produktif di tingkat rakyat sekaligus memupuk jiwa kewirausahaan. Tidak dapat disangkal bahwa membangun ekonomi kerakyatan membutuhkan adanya komitmen politik, tetapi menyamakan ekonomi kerakyatan dengan praktek membagi-bagi uang kepada rakyat kecil, adalah sesuatu kekeliruan besar dalam perspektif ekonomi kerakyatan yang benar. Praktek membagi-bagi uang kepada rakyat kecil sangat tidak menguntungkan pihak manapun, termasuk rakyat kecil sendiri. Aksi membagi-bagi uang secara tidak sadar menyebabkan usaha kecil-menengah dan koperasi yang selama ini tidak berdaya untuk bersaing dalam suatu mekanisme pasar, menjadi sangat tergantung pada aksi dimaksud. Sebenarnya yang harus ada adalah kesempatan untuk berkembang dalam suatu mekanisme pasar yang sehat, bukan cash money/cash material. Tidak terjadi proses pendewasaan (maturity) dalam ragaan bisnis usaha kecil-menengah dan koperasi. Asumsi awal yang dianut adalah usaha kecil-menengah dan koperasi yang merupakan ciri ekonomi kerakyatan Indonesia tumbuh secara natural karena adanya sejumlah potensi ekonomi disekelilingnya. Mulanya mereka tumbuh tanpa adanya insentif artifisial apapun, atau dengan kata lain hanya mengandalkan naluri usaha dan kelimpahan sumberdaya alam, sumberdaya manusia, serta peluang pasar. Modal dasar yang dimiliki inilah yang seharusnya ditumbuhkembangkan dalam suatu mekanisme pasar yang sehat. Bukan sebaliknya ditiadakan dengan menciptakan ketergantungan model baru pada kebijakan keberpihakan dimaksud.
Perberdayaan merupakan satu istilah yang diterjemahkan dari istilah empowerment yang merupakan sebuah konsep yang lahir sebagai bagian dari perkembangan alam pemikiran dan kebudayaan masyarakat.
Pemberdayaan memiliki dua kecendrungan yaitu kecendrungan primer dan kecenderungan sekunder. Kecendrungan primer merupakan pemberdayaan yang menekankan pada proses memberikan atau mengalihkan sebagian kekuasaan, kekuatan atau kemampuan kepada masyarakat agar individu menjadi lebih berdaya, Kecenderungan sekunder, merupakan pemberdayaan yang menekankan pada proses menstimulasi, mendorong atau memotivasi individu agar mempunyai kemampuan atau keberdayaan untuk menentukan apa yang menjadi pilihan mereka.
Sementara itu dalam terminoligi manajemen, pemberdayaan berkaitan dengan wewenang (authority) dan kekuasaan (power). Pemberdayaan bertujuan menghapuskan hambatan-hambatan guna membebaskan organisasi dan orang-orang yang bekerja  di dalamnya, melepaskan mereka dari halangan-halangan yang hanya memperlamban reaksi dan merintangi aksi mereka.
Sejauh ini terlihat bahwa pemberdayaan yang dilakukan menekankan kecenderungan skunder yang menekankan kepada proses menstimulasi, mendorong dan memotivasi individu agar mempunyai kemampuan untuk menentukan apa yang menjadi pilihannya.
Sementara itu pemeberdayaan yang berkecenderungan primer masih jarang/kurang dilakukan dengan berbagai macam alasan. Untuk ini ada  10 mitos pemberdayaan masyarakat yang dikemukakan oleh Karta sasmita (1996) :
1.      Pemberdayaan masyarakat adalah suatu proses pengembangan material, rasional dan bertumpu pada pengembangan ekonomi masyarakat.
2.      Pemberdayaan masyarakat akan mudah diwujudkan melalui pendekatan pembangunan dari atas dari pada pendekatan yang mengintegrasikan aspirasi masyarakat.
3.      Pemberdayaan masyarakat lebih membutuhkan bantuan material.
4.      Pengetahuan dan Teknologi Internasional selalu lebih baik daripada pengetahuan dan teknologi masyarakat lokal.
5.      Kelembagaan lokal selalu tidak mampu mewujudkan upaya pemberdayaan masyarakat.
6.      Masyarakat, khususnya masyarakat lapisan bawah tidak tahu apa yang mereka inginkan.
7.      Kemiskinan lahir akibat kebodohan dan kemalasan anggota masyarakat.
8.      Efisiensi adalah tujuan utama pembangunan dan tujuan alokasi sumberdaya masyarakat.
9.      Sektor pertanian dan pedesaan adalah sektor inferior yang tidak perlu diperioritaskan.
10.  Ketidak seimbangan dalam akses pemilikan/penguasaan sumberdaya pembangunan merupakan syarat perlu untuk melakukan perubahan.
Pertama, demokrasi ekonomi diarahkan untuk menciptakan struktur ekonomi atau  konstruksi bangunan ekonomi agar terwujudnya pengusaha menengah yang kuat dan  besar jumlahnya. Di sisi lain terbentuknya keterkaitan dan kemitraan yang paling menguntungkan antara pelaku ekonomi yang meliputi usaha kecil, menengah dan koperasi, usaha besar swasta dan badan usaha milik negara yang saling memperkuat untuk mewujudkan demokrasi ekonomi dan efisiensi yang berdaya saing tinggi.
Kedua, kedaulatan ekonomi harus tetap dihormati agar harkat, martabat dan citra ekonomi rakyat dapat disejajarkan dengan ekonomi usaha besar swasta dan badan usaha milik negara, tanpa dijadikan objek balas jasa atau belas kasihan. Dengan demikian kedaulatan ekonomi rakyat harus benar-benar ditempatkan pada prioritas utama dalam kehidupan ekonomi, sehingga peran dan partisipasi ekonomi rakyat selalu mendapatkan perhatian dan kesempatan yang seluas-luasnya dalam pengelolaan dan pemanfaatan potensi sumber daya alam dan lainnya. Tujuannya agar pelaku ekonomi rakyat mampu profesional dan memenuhi standardisasi global.
Ketiga, pilar ekonomi diarahkan untuk merancang komitmen yang kuat antar-stakeholder dalam mengoptimalkan sumber daya lokal untuk mendorong sekaligus menampung partisipasi bagi kepentingan rakyat banyak. Hal ini dimaksudkan agar ekonomi kerakyatan bisa menjadi tulang punggung perekonomian bangsa yang berbasis sosial budaya. Dengan demikian rakyat banyak menjadi pemilik, pengelola dan pengguna utama kekayaan dan aset ekonomi bangsa ini. Sehingga mereka mampu menjadi penggerak ekonomi, dengan kata lain sebagai tuan/panglima ekonomi bangsanya sendiri.
Keempat, benteng ekonomi harus disusun melalui master plan ekonomi kerakyatan yang berbasis sosial budaya dengan tetap memperhatikan keseimbangan pertumbuhan, pemerataan dan keseimbangan stabilitas perekonomian rakyat dalam upaya mengatasi kesenjangan ekonomi antara golongan kapitalis dan  nonkapitalis (golongan ekonomi lemah). Di samping itu sekaligus mampu membentengi/memproteksi pergerakan ekonomi global yang mau tidak mau, suka tidak suka sudah memasuki sistem dan tatanan perekonomian bangsa ini. Karena itulah diperlukan nilai-nilai perjuangan/jiwa wirausaha sejati yang berbasiskan kerakyatan.
Kelima, kemandirian ekonomi diarahkan untuk bertumpu dan ditopang oleh kekuatan sumber daya internal yang dikelola dalam suatu sistem ekonomi. Dengan kata lain kegiatan ekonomi dilaksanakan dari rakyat, oleh rakyat dan sebesar-besarnya bagi kemakmuran rakyat, sehingga ekonomi bangsa ini tidak lagi tergantung pada kekuatan-kekuatan ekonomi di luar ekonomi rakyat itu sendiri. Tentu diharapkan peranan pemerintah (eksekutif), legislatif, dan yudikatif agar dapat memberikan kemudahan, keringanan dan peluang seluas-luasnya baik dari akses modal, akses pasar, teknologi, jaringan usaha dan keamanan dalam iklim usaha sebagai upaya mempercepat kemandirian ekonomi rakyat.
Dalam upaya memberdayakan masyarakat, dapat dilihatdari 3 sisi, yaitu : Pertama, menciptakan suasana atau iklim yang memungkinkan potensi masyarakat berkembang (enabling). Disini titik tolaknya adalah  pengenalan bahwa setiap manusia, setiap masyarakat, memiliki potensi yang dapat dikembangkan. Artinya, tidak ada masyarakat yang sama sekali tanpa daya. Pemberdayaan adalah upaya untuk membangun daya itu, dengan mendorong, memotivasi, membangkitkan kesadaran akan potensi yang dimilikinya serta berupaya unutk mengembangkannya.
Kedua, memperkuat potensi atau daya yang dimiliki masyarakat (empowering). Dalam rangka ini diperlukan langkah-langkah yang lebih positif, selain dari hanya menciptakan iklim dan suasana. Penguatan ini meliputi langkah-langkah nyata, dan menyangkut penyediaan berbagai masukan (input), serta pembukaan akses ke dalam berbagai peluang (opportunities) yang akan membuat masyarakat menjadi berdaya. Dalam rangka pemberdayaan ini, upaya yang amat pokok adalah peningkatan taraf pendidikan, dan derajat kesehatan, serta akses ke dalam sumber-sumber kemajuan ekonomi seperti modal, teknologi, informasi, lapangan kerja, dan pasar. Masukan berupa pemberdayaan ini menyangkut pembangunan prasarana dan sarana dasar fisik, seperti irigasi, jalan, listrik, maupun social seperti sekolah dan fasilitas pelayanan kesehatan, yang dapat dijangkau oleh masyarakat pada lapisan paling bawah, serta ketersediaan lembaga-lembaga pendanaan, pelatihan, dan pemasaran di pedesaan, dimana terkonsentrasi penduduk yang keberdayaannya amat kurang. Untuk itu, perlu ada program khusus bagi masyarakatyang kurang berdaya, karena program-program umum yang berlaku tidak selalu dapat menyentuh lapisan masyarakat ini.
Pemberdayaan bukan hanya meliputi penguatan individu anggota masyarakat, tetapi juga pranata-pranatnya. Menanamkan nilai-nilai budaya modern seprti kerja keras, hemat, keterbukaan, dan kebertanggungjawaban adalah bagian pokok dari upaya pemberdayaan ini. Demikian pula pembaharuan institusi-institusi sosial dan pengintegrasiannya ke dalam kegiatan pembangunan serta peranan masyarakat di dalamnya. Yang terpenting disini adalah peningkatan partisipasi rakyat dalam proses pengambilan keputusan yang menyangkut diri dan masyarakatnya. Jadi esensi pemberdayaan bukan hanya meliputi penguatan individu anggota masyarakat tetapi juga termasuk penguatan pranata-pranatanya.
Ketiga, memberdayakan berarti pula melindungi. Dalam proses pemberdayaan, harus dicegah yang lemah menjadi bertambah lemah, oleh karena kekurangberdayaan dalam menghadapi yang kuat. Oleh karena itu, perlindungan dan pemihakan terhadap yang lemah amat mendasar sifatnya dalam konsep pemberdayaan masyarakat. Melindungi tidak berarti mengisolasi atau menutupi dari interaksi, karena hal itu justru akan mengerdilkan yang kecil dan melunglaikan yang lemah. Melindungi harus dilihat sebagai upaya untuk mencegah terjadinya persaingan yang tidak seimbang, serta eksploitasi yang kuat atas yang lemah. Pemberdayaan masyarakat bukan membuat masyarakat menjadi tergantung pada berbagai program pemberian (charity). Pendekatan utama dalam konsep pemberdayaan adalah bahwa masyarakat tidak dijadikan obyek dari berbagai proyek pembangunan, tetapi merupakan subyek dari upaya pembangunannya sendiri.




Peranan koperasi di masa depan menjadi kian strategis dengan makin pulihnya kepercayaan masyarakat terhadap lembaga yang memiliki motto dari anggota, oleh anggota dan untuk anggota ini. Meski citra koperasi sempat turun, namun image negatif masa lalu hendaknya jangan dijadikan alasan untuk melemahkan kehidupan berkoperasi. Sebab, lembaga keuangan koperasi yang kokoh akan dapat menjangkau kebutuhan anggotanya dalam membangun ekonomi yang kuat untuk mensejahterakan anggotanya.
Koperasi sangat sesuai dengan semangat gerakan perekonomian rakyat. Sesuai amanat UUD, koperasi merupakan salah satu unit usaha yang direkomendasikan. Koperasi berlandaskan kekeluargaan dan bertujuan meningkatkan kesejahteraan anggotanya. Memang dalam kenyataan banyak koperasi kolaps, ditinggalkan anggotanya karena berbagai sebab di antaranya perilaku pengurus koperasi banyak yang menyimpang dalam mengelola koperasi.
(Ign.Sukamdiyo : 2002 : 135) Lembaga Koperasi memang harus dikembangkan dengan alasan-alasan sebagai berikut :
1.   Adanya kepmapuan yang luwes dari dari koperasi dalam menampung peranan anggota yang mempunyai kepentingan dan bentuk usaha yang beragam.
2.   Koperasi meruipakan sarana bersama guna memudahkan pembinaan dari instnasi-instansi terkait.
3.   Koperasi dapat berfungsi sebagai lembaga pendidikan untuk berorganisasi ekonomi bagi kelompok lemah dan miskin secara merata.
(Tiktik Sartika Partomo dan Abd. Rachman Soejoedono : 2002:13) Beberapa keunggulan UKM terhadap usha besar antara lain dalah sebagai berikut :
1.   Inovasi dalam teknologi yang telah dengan mudah terjadi dalam pengembangan produk.
2.   Hubungan kemanusiaan yang akrab di dalam perusahaan kecil.
3.   Kemampuan menciptakan kesempatan kerja cukup banyak atau penyerapannya terhadap tenaga kerja
4.   Fleksibelitas dan kemampuan menyesuaikan diri terhadap kondisi pasar yang berubah dengan cepat disbanding dengan perusahaan skala besar yang pada umumnya birokratis.
5.   Terdapatnya dinamisme manajerial dan peranan kewiraushaan
Salah satu kelemahan usaha kecil ialah tidak pernah memprediksi perkembangan harga menyangkut produksi, alat-alat produksi dan sebagainya. Mereka masih berpatokan pada pengalaman masa lalu. Akibatnya, aktivitas perekonomian menjadi tersendat.
Menanggapai pola pengembangan yang telah diuraikan sebelumnya ternyata terjadi banyak kelemahan terutama "kebiasaan buruk" dengan ganti pimpinan ganti kebijakan, maka secara makro kiranya solusi yang direkomendasikan untuk menjadi pertimbangan ialah :

1. Penegasan UUD 45' tentang ekonomi kerakyatan
Dalam Undang-Undang Dasar 1945 sebagai acuan ekonomi Indonesia, tentunya ekonomi kerakyatan sebagai system perekonomian Indonesia memiliki ciri-ciri positif diantaranya :
 Perekonomianv disusun sebagai usaha bersama berdasarkan atas kekeluargaan (pasal 33 UUD 45)
 Cabang-cabangv produksi yang penting bagi negara dan menguasai hajat hidup orang banyak dikuasai oleh Negara (pasal 33 UUd 45)
 Bumi dan airv dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh Negara dan diperhgunakan sebesar-besar bagi kemakmuran rakyat (pasal 33 UUD 1945)
Dalam Pasal 33 UUD 45 tersebut terkandung cita-cita bangsa, tujuan membangun asas perekonomian dan tata cara menyususn perekonomian bangsa. Pemerintah bersama warga negaranya berkewajiban menjalankan usaha melaksanakan ketetapan danam UUD 45 agar cita-cita luhur dapat dicapai dengan baik dalam waktu yang tidak terlalu lama

2. Penekanan secara Politis
Kurang berperannya koperasi selama ini disebabkan lemahnya insan-insan politik memosisikan koperasi sebagai saka guru perekonomian, Lemahnya lobi dan negosiasi itu berimplikasi terhadap setiap kebijakan politik ekonomi. Akibatnya, koperasi pada usianya yang ke-56 masih tetap sebagai objek penderita, bukan aktor pembangunan ekonomi seperti yang diamanatkan UUD 1945,

3. Harus adanya kebijakan yang bersifat struktural
Kebijakan yang bersifat struktural melalui peraturan perundangan sangat dibutuhkan untuk pengembangan usaha mikro, kecil, dan menengah (UKMK) memungkinkan kalangan pengusaha UMKM ini untuk berusaha atau berproduksi seluas-luasnya. ''Bahkan bisa memasarkan hasil-hasil produksi dan jasanya itu secara mudah
Dengan begitu, lanjutnya, hambatan-hambatan yang ada akan terus dapat dikurangi oleh pemerintah, baik dalam kerangka tataran atau kerangka instrumental dengan melakukan penyesauain terhadap peraturan yang ada maupun dalam kerangka praktis. ''Melalui keppres-keppres atau peraturan-peraturan daerah. insan koperasi harus mampu menekan para politisi untuk membuat kebijakan yang jelas terhadap perkembangan koperasi. "Tanpa adanya tekanan-tekanan terhadap politisi, maka politisi lebih banyak 'main-main' sendiri dengan berbagai muatan yang dibawa.


4. Revitalisasi Koperasi
Revitalisasi koperasi sebagai Solusi Mengatasi Pengangguran dan Kemiskinan sangat relevan, mengingat Koperasi merupakan pelaku usaha yang potensial untuk menciptakan pendapatan dan perluasan kesempatan kerja, yang pada gilirannya dapat mengurangi angka kemiskinan.sehingga pemerintahan pun harus sejalan dengan apa yang merupakan kehedank masayarkat dalam pengembangan koperasi yaitu bertujuan mengatasi masalah pengangguran dan kemiskinan. Usaha Koperasi umumnya padat dengan penggunaan bahan-bahan lokal namun dalam pengembangannya, prakarsa masyarakat merupakan hal yang paling utama.

5. Pemberian bantuan langsung kepada masyarakat berupa program pemeberdayaan Koperasi dan UKM.
Pada umumnya permodalan Koperasi dan UMKM masih lemah, sehingga perlu adanya strategi pembinaan dan pengembangan di bidang permodalan termasuk bagaimana pemerintah dan masyarakat melaksanakan konsep permodalan untuk membantu Koperasi dan UMKMK tersebut.
Ada banyak alternative membantu permodalan dan pengembangan KUKM di Indonesia selain pada masa sebelumnya sduah dikembangkan pemberian kredit lunak dari sebagian laba BUMN untuk dilakukan program permodalam dan kemitraan Usaha kecil, kini industri perbankan pun harus memiliki kelonggaran dalam menyalurkan kredit pada Koperasi usaha kecil dan Memengah ini.
Sementara secara mikro, dengan mengkaji kisah sukses dari berbagai koperasi dan UMKM, terutama di Indonesia, kiranya dapat disarikan beberapa faktor kunci yang urgent dalam pengembangan dan pemberdayaan koperasi dan UMKM. Diantara faktor penting tersebut, antara lain:
1.   Pemahaman pengurus dan anggota akan jati diri koperasi (co-operative identity) yang merupakan entry point dan sekaligus juga crucial point dalam mengimplementasikan jati diri tersebut pada segala aktifitas koperasi dan usaha kecil menengah. Sebagai catatan tambahan, aparatur pemerintah terutama departemen yang membidangi masalah koperasi dan UMKM perlu pula untuk memahami secara utuh dan mendalam mengenai perkoperasian, sehingga komentar yang dilontarkan oleh pejabat tidak terkesan kurang memahami akar persoalan koperasi.
2.   Dalam menjalankan usahanya, pengurus koperasi dan pelaku UMKM harus mampu mengidentifikasi kebutuhan kolektif anggotanya dan masayakarat konsumen (collective need of the member) dan memenuhi kebutuhan tersebut. Proses untuk menemukan kebutuhan kolektif anggota sifatnya kondisional dan lokal spesifik. Dengan mempertimbangkan aspirasi anggota-anggotanya, sangat dimungkinkan kebutuhan kolektif setiap koperasi berbeda-beda. Misalnya di suatu kawasan sentra produksi komoditas pertanian (buah-buahan) bisa saja didirikan koperasi. Kehadiran lembaga koperasi yang didirikan oleh dan untuk anggota akan memperlancar proses produksinya, misalnya dengan menyediakan input produksi, memberikan bimbingan teknis produksi, pembukuan usaha, pengemasan dan pemasaran produk.
3.   Kesungguhan kerja pengurus dan karyawan dalam mengelola koperasi dan UMKM. Disamping kerja keras, figur pengurus koperasi hendaknya dipilih orang yang amanah, jujur serta transparan.
4.   Kegiatan (usaha) koperasi dan UMKM bersinergi dengan aktifitas usaha anggotanya.
5.   Adanya efektifitas biaya transaksi antara koperasi dengan anggotanya sehingga biaya tersebut lebih kecil jika dibandingkan biaya transaksi yang dibebankan oleh lembaga non-koperasi.

Persoalan pokok yang dihadapi dalam perekonomian Indonesia saat ini adalah pemilikan aset ekonomi oleh sebagian besar rakyat yang sangat  sangat kecil, sedang sebagian kecil rakyat menguasai aset ekonomi yang sangat besar. Inilah yang menyebabkan pasar atau tangan Tuhan tidak berjalan sebagaimana mestinya, yang menyebabkan perekonomian nasional tidak efisien, yang menyebabkan trickle down effect tidak berjalan, dan yang menyebabkan kemiskinan secara masip.
Problem kedua adalah problem di ekonomi barang publik atau ekonomi publik yang dijalankan pemerintah. Keputusan jenis barang publik dan jasa publik adalah keputusan politik. Karena lemahnya sebagian besar rakyat di bidang ekonomi, maka posis tawar dalam kebijakan politik juga lemah (ini fakta empirik). Akibatnya, barang publik dan jasa publik yang diproduksi pemerintah tidak sesuai dengan aspirasi sebagian besar rakyat. Barang publik dan jasa publik yang diproduksi pemerintah adalah barang publik dan jasa publik yang tidak menguntungkan bagi sebagian besar rakyat, tetapi menguntungkan sebagian kecil rakyat.
Problem yang ketiga adalah problem di kebijakan publik. Seperti disebut dimuka, bahwa pemerintah memiliki tiga kewenangan dalam perekonomian, yaitu kewenangan atau fungsi alokasi, fungsi distribusi, dan fungsi stabilisasi. Karena sebagian besar rakyat tidak memiliki kekuatan untuk mengontrol dan tidak memiliki akses dalam proses pengambilan keputusan publik, maka fungsi alokasi dan fungsi distribusi ini tidak berjalan sebagaimana mestinya.
Bertolak dari tiga persoalan besar tersebut, maka ruh dari ekonomi kerakyatan adalah: bagaimana pemerintah dapat menjalankan fungsi alokasi, fungsi distribusi, dan fungsi stabilisasi (atau bagaimana kebijakan fiskal, kebijakan moneter, dan kebijakan di sektor riil dijalankan), sehingga distribusi aset ekonomi kepada sebagian besar rakyat dapat terjadi tanpa mendistorsi pasar.

BAB III
PENUTUP
Sistem Ekonomi Kerakyatan adalah Sistem Ekonomi Nasional Indonesia yang berasas kekeluargaan, berkedaulatan rakyat, bermoral Pancasila, dan menunjukkan pemihakan sungguh-sungguh pada ekonomi rakyat.  Sedangkan menurut Pasal 33 UUD 1945, ekonomi kerakyatan adalah sebuah sistem perekonomian yang ditujukan untuk mewujudkan kedaulatan rakyat dalam bidang ekonomi.
Tujuan yang diharapkan dari penerapan Sistem Ekonomi Kerakyatan
  • Membangun Indonesia yang berdikiari secara ekonomi, berdaulat secara politik, dan berkepribadian yang berkebudayaan
  • Mendorong pertumbuhan ekonomi yang berkesinambungan
  • Mendorong pemerataan pendapatan rakyat
·         Meningkatkan efisiensi perekonomian secara nasional
Strategi Pemberdayaan Ekonomi Kerakyatan
1.      demokrasi ekonomi diarahkan untuk menciptakan struktur ekonomi atau  konstruksi bangunan ekonomi agar terwujudnya pengusaha menengah yang kuat dan  besar jumlahnya.
2.      kedaulatan ekonomi harus tetap dihormati agar harkat, martabat dan citra ekonomi rakyat dapat disejajarkan dengan ekonomi usaha besar swasta dan badan usaha milik negara, tanpa dijadikan objek balas jasa atau belas kasihan.
3.      pilar ekonomi diarahkan untuk merancang komitmen yang kuat antar-stakeholder dalam mengoptimalkan sumber daya lokal untuk mendorong sekaligus menampung partisipasi bagi kepentingan rakyat banyak.
4.      benteng ekonomi harus disusun melalui master plan ekonomi kerakyatan yang berbasis sosial budaya dengan tetap memperhatikan keseimbangan pertumbuhan, pemerataan dan keseimbangan stabilitas perekonomian rakyat dalam upaya mengatasi kesenjangan ekonomi antara golongan kapitalis dan  nonkapitalis (golongan ekonomi lemah).
5.      kemandirian ekonomi diarahkan untuk bertumpu dan ditopang oleh kekuatan sumber daya internal yang dikelola dalam suatu sistem ekonomi.