Kamis, 27 Oktober 2011

Tulisan 2 "ASPEK HUKUM DALAM BISNIS"

Nma   : Puji Rahayu
Kelas   : 3DD04
Npm   : 34209019
Dosen : Budi Utami


Tips Cara mengecilkan perut buncit dengan pola makan

Berikut ini cara cara yang dapat Anda lakukan untuk mengecilkan perut:
  • Makan sarapan sekitar 200 kalori. Hal ini dapat terdiri dari sepotong roti panggang dengan sedikit selai, satu butir telur dadar dan setengah gelas susu.
  • Makan makanan ringan yang menyehatkan, buah buahan segar, serat yang ada pada buah buahan segar akan membikin Anda lebih lama kenyang.
  • Makan siang sekitar 400 kalori. kira kira seukuran setengah dari rata rata porsi orang orang indonesia ketika makan siang.
  • Jika setelah 2 atau 3 jam dari makan siang tersebut Anda sudah merasa lapar kembali maka silakan anda ambil buah buahan segar sebagai snack Anda.
  • Makan malam cukup 400 kalori saja. Ini biasanya makanan yang paling sulit untuk menjaga 400 kalori, terutama jika Anda makan diluar, segera ingatlah anda sedang mencoba cara mengecilkan perut buncit.
Seharusnya jika Anda telah mencoba pola makan yang diajarkan diatas sejak di pagi hari maka Anda tidak akan mudah lapar di siang harinya. Jika Anda merasa kesulitan dengan mengatur pola makan tidak ada salahnya anda milirik program diet nutrisi yang menyederhanakan pengaturan pola makan, terutama bagi Anda dengan waktu yang terbatas .
Selain pengaturan pola makan, mengecilkan perut buncit juga dibantu dengan olahraga, lakukan olahraga yang sifatnya kardio. Olahraga kardio (disebut juga exercise cardiovasculer) sangat efektif dalam membakar kalori, karena ketika tubuh anda membakar kalori secara otomatis lemak lemak dalam tubuh akan berkurang, salah satu tempat favorit menimbun lemak adalah di perut. lakukanlah exercise sebagai cara mengecilkan perut buncit Anda.
Ketika Anda telah mengatur pola makan, kemudian Anda telah melakukan exercise, masih ada yang perlu Anda perhatikan untuk mengecilkan perut buncit. Perhatikan kebiasaan kebiasaan yang tanpa Anda sadari ikut menyumbang munculnya perut buncit, jadi perhatikan kebiasaan tersebut sebagai salah satu cara mengecilkan perut.

Cara mengecilkan perut buncit dengan tidak melakukan kebiasaan kebiasaan buruk

Selain menjalankan tips tips mengecilkan perut buncit, Anda akan memperoleh hasil yang maksimal apabila anda juga menghindari kebiasaan kebiasaan yang kontra produktif dengan program mengecilkan perut buncit.  Simaklah apa saja yang harus dihindari demi kesuksesan program Anda
  • Hindari melewatkan makan, jadi Anda harus makan minimal 3x sehari, tapi tentu saja dengan kalori rendah tapi penuh dengan nutrisi.
  • Hindari minum minuman beralkohol, jika Anda kesulitan, kurangin konsumi minuman beralkohol Anda
  • Jangan diet dengan berpantang mengkonsumsi protein.
  • Jangan makan (makan malam ataupun makanan ringan) kurang dari 3 jam sebelum anda tidur, jadi jika jam tidur anda adalah jam 22, maka makan makan anda maksimal adalah jam 19.
  • Tidur yang cukup,kurang tidur termasuk kebiasaan yang bertentangan dengan tips mengecilkan perut , tiap hari orang dewasa memerlukan waktu 6-7 jam tidur untuk beristirahat setelah seharian beraktifitas.
Selamat mencoba, semoga berhasil menjalankan tips cara mengecilkan perut buncit, selamat tinggal perut buncit.

Sumber : Google

TUGAS TULISAN "ASPEK HUKUM DAN BISNIS"


 Nama: Puji Rahayu
Kelas : 3DD04
Npm : 34209019
Dosen : Budi Utami


ASPEK HUKUM DALAM BISNIS

A. Pengertian

Menerangkan aspek hokum dalam ekonomi akan sulit jika tidak terlebih dahulu diperkenalkan posisi “ manusia ” (yang biasanya berbisnis ) dan “ badan hokum ” (yang biasanya menjadi lembaga usaha bisnis, yang juga berbisnis).
Manusia dan badan hukum merupakan factor penting dalam hubungan bisnis, melahirkan peristiwa bisnis, menimbulkan risiko bisnis, keterikatan dalam hak dan kewajiban bisnis.
Manusia dan badan hokum adalah subjek yang diberika kewenangan oleh hukum dan oleh kerenanya dilindungi oleh hukum, lebih tegas disebut subjek hukum.
Subjek hukum adalah segala sesuatu memperoleh hak dan kewajiban hukum ( Sudikno Mertokusumo, 1996:59 – 60), atau lebih singkat oleh Achmad Ali ( 1996:233 ) dikatakan bahwa subjek hukum adalah pendukung hak dan kewajiban.
Manusia dan badan hukum merupakan pendukung hak dan kewajiban. Dalam arti bahwa seseorang (“manusia” yang dewasa dan cakap )dapat mempunyai hak untuk ,menjual, membeli, menyewakan, menandatangani kontrak, menagih hutang dan lain – lain hak dalam transaksi bisnis, sebaliknya seseorang manusia dapat dikenai kewajiban untuk membayar, menyerahkan barang, melunasi hutang dan lain – lain kewajiban yang timbul dalam transaksi bisnis. Demikian pula, sebuah badan hukum ( semisal PT, Koperasi ) dapat mempunyai hak untuk menjual, membeli, menandatangani kontrak, menagih hutang dan lain – lain hak dalam transaksi bisnis. Sebaliknya sebuah  badan hukum dapat dikenai kewajiban untuk membayar hutang, menyerahkan barang, melunasi hutang dan lain – lain kewajiban yang timbul dalam transaksi bisnis.
Bagaimana sebuah PT atau Koperasi ( sebagai badan hukum ) melakukan haknya untuk menjual, membeli, menandatangani kontrak ? dan bagaimanakah melaksanakan kewajibannya membayar hutang. Bukankah PT atau Koperasi itu bukan manusia yang mempunyai tangan dan pikiran untuk melakukan itu semua? Hal itu perlu pembahasan.
Dalam konsep hukum, sebuah perusahaan berbadan hukum difiksikan ( seolah – olah ) sebagai manusia, dan dapat bertindak layaknya manusia.

B. Teori badan hukum

Terdapat 4 ( empat ) teori mengenai badan hukum yaitu: a. teori fiksi, b. teori harta bertujuan, c. teori organ, d. teori pemilikan bersama.( Achmad Ali, 1996:241 – 242 ).
Teori fiksi berpendapat bahwa badan hukum itu hanya sebuah fiksi yang dilahirkan oleh Negara seolah-olah manusia. Adapun teori harta kekayaan bertujuan berpandangan bahwa dalam badan hukum terpisah harta kekayaan badan hukum dan harta kekayaan anggota, pemisahan mana mempunyai tujuan tertentu.
Teori organ berpandangan bahwa badan hukum serupa dengan manusia yang dilengkapi dengan organ. Manusia mempunyai organ makan badan hukum pun mempunyai organ berupa komisaris, pengurus, dan rapat anggota.

Teori kepemilikan bersama berpandangan bahwa hak dan kewajiban badan hukum sesungguhnya adalah hak dan kewajiban anggota secara bersama-sama.

C. Hak dan Kewajiban

Sudikno Mertokusumo ( 1996:41 ) menyebutkan bahwa yang dimaksud dengan hak adalah kepentingan yang dilindungi oleh hukum. Kepentingan itu sendiri berupa tuntutan perorangan atau kelompok yang diharapkan untuk dipenuhi.
Jika ada hak pada seseorang maka sebaliknya bagi pihak lain dibebani kewajiban yang harus dipatuhi untuk menghormati hak seseorang itu.
Subjek hukum ( baik manusia maupun badan hukum ) barulah berarti bila ia diberi hak dan dibebani kewajiban.
H. Rais ( manusia ) melakukan perjanjian jual beli dengan Harry Lie ( manusia ). H. Rais menjual sebidang tanah kepada Harry Lie. H. Rais berhak atas sejumlah uang harga jual dan kewajiban menyerahkan sebidang tanah itu. Demikian pula Harry Lie berhak atas sebidang tanah dan kewajiban menyerahkan harga pembelian tanah.
PT. Ekonomika Mandiri ( badan hukum ) melakukan perjanjian jual beli 50 unit TV 40 inch dengan koperasi Amanat Sejahtera ( badan hukum ). PT. Ekonomika Mandiri berhak atas sejumlah uang harga penjualan 50 unit TV 40 inch dan berkewajiban menyerahkan ke 50 unit TV tersebut. Sebaliknya PT . Amanat Sejahtera berhak menerima 50 unit TV 40 inch dan berkewajiban menyerahkan uang pembelian TV tersebut.
“ orang”, manusia, dan badan hukum. Sebagaimana disinggung pada bagian terdahulu bahwa subjek hukum adalah pendukung hak dan kewajiban. Subjek hukum disebut saja “ orang”. Jika subjek hukum adalah pendukung hak dan kewajiban berarti pula orang adalah penukung hak dan kewajiban. Orang terdiri dari manusia dan badan hukum. Jadi orang tidak sebagaimana pengertian yang umum disamakan dengan manusia. Menyebut orang sudah meliputi  badan hukum didalamnya, sedangkan menyebut manusia belum tentu ada badan hukum didalamnya.

NB : Sumber Google