Senin, 09 Januari 2012

Bahaya yang Terjadi Pada Tubuh Bila Kebanyakan Tidur

Banyak ahli kesehatan yang mengatakan bahwa kurang tidur bisa membahayakan tubuh, salah satunya memicu diabetes. Padahal tidur yang berlebihan juga bisa menyebabkan bahaya. Apa saja bahaya kebanyakan tidur?

Sudah banyak orang yang tahu bahwa tidak cukup tidur dapat menimbulkan risiko kesehatan tertentu. Tapi Anda mungkin tidak menyadari bahwa terlalu banyak tidur juga dapat memiliki efek kesehatan yang merugikan.

Para peneliti tampaknya tidak benar-benar yakin mengapa tidur terlalu banyak menyebabkan efek ini, tetapi peneliti menunjukkan bahwa mendapatkan lebih dari 7 atau 8 jam tidur dapat merusak kesehatan Anda.

Berikut beberapa bahaya bila terlalu banyak tidur, seperti dilansir Livestrong, Senin (9/1/2012):

1. Gangguan kardiovaskular

Sebuah studi yang dilakukan Warwick Medical School pada tahun 2007 menunjukkan bahwa tidur terlalu banyak dapat meningkatkan risiko kematian dini akibat penyakit jantung.

Dalam studi tersebut, peneliti mengatakan orang yang tidur lebih dari 7 jam setiap malam, maka ia 2 kali lebih mungkin mengalami penyakit jantung, dibandingkan orang yang rutin tidur 7 jam setiap malam.

2. Diabetes

Kurang tidur diketahui dapat meningkatkan risiko diabetes. Hal yang sama terjadi juga terjadi pada orang yang terlalu banyak tidur. Orang yang tidur lebih dari 9 jam setuap malam, memiliki 50 persen risiko lebih besar menderita diabetes.

Ilmuwan tidak tahu pasti mengapa risiko diabetes menjadi lebih tinggi, tetapi dapat menunjukkan indikasi masalah kesehatan mendasar yang menyebabkan diabetes dan menyebabkan tidur berlebihan.

3. Sering pusing

Orang yang terlalu banyak tidur sering merasa pusing dan mengantuk di siang hari, yang biasanya terjadi ketika kebanyakan tidur di akhir pekan sehingga menyebabkan gangguan pola tidur normal di hari kerja. Selain pusing, kebanyakan tidur juga bisa menyebabkan sakit kepala dan nyeri punggung.

4. Depresi

Efek lain dari terlalu banyak tidur adalah peningkatan risiko gangguan mental seperti depresi. Orang yang depresi mungkin merasa ingin lebih banyak tidur, namun pada gilirannya tidur berlebihan dapat memperburuk depresi.

Hal yang sama juga berlaku pada orang yang menderita sakit punggung kronis dan sakit kepala. Orang yang mengalami kondisi terburuk mungkin ingin lebih banyak beristirahat dengan tidur, tapi jika dilakukan berlebihan, tidur justru dapat membuat kondisi semakin parah.

Yang Penting Dilakukan Agar Tak Kena Kanker Payudara


Memahami faktor-faktor gaya hidup yang dapat mempengaruhi risiko kanker payudara dan cara yang dapat dilakukan untuk tetap sehat dapat mengurangi risiko kanker tersebut. Kira-kira faktor-faktor apa saja yang dapat dikontrol untuk mengurangi risiko kanker payudara?

Pencegahan kanker payudara bisa dimulai dengan kebiasaan yang sehat, seperti membatasi jumlah minuman alkohol dan tetap aktif secara fisik. Pencegahan kanker payudara dimulai dengan berbagai faktor yang dapat dikontrol.

Berikut beberapa faktor yang dapat dikontrol untuk mengurangi kanker payudara seperti dikutip dari MayoClinic, Senin (9/1/2012) antara lain:

1. Batasi jumlah konsumsi minuman alkohol

Semakin banyak alkohol yang dikonsumsi, semakin besar risiko mengembangkan kanker payudara. Jika memilih untuk minum alkohol, termasuk bir, anggur atau minuman keras, maka batasi tidak lebih dari satu gelas sehari.

2. Kontrol berat badan

Kelebihan berat badan atau obesitas meningkatkan risiko kanker payudara. Hal tersebut terutama benar jika obesitas terjadi di kemudian hari, terutama setelah menopause.

3. Memperbanyak aktivitas fisik

Menjadi aktif secara fisik dapat membantu mempertahankan berat badan yang sehat. Hal tersebut pada gilirannya dapat membantu mencegah kanker payudara.

Untuk orang dewasa yang sehat, Department of Health and Human Services merekomendasikan aktivitas aerobik sedang, seperti jalan atau berenang setidaknya 150 menit seminggu.

Atau sekitar 75 menit aktivitas aerobik kuat, seperti berlari, di samping latihan kekuatan setidaknya dua kali seminggu. Jika Anda baru memulai program aktivitas fisik, mulailah pelan-pelan dan bangunlah intensitas secara bertahap.

4. Menyusui

Menyusui juga mungkin dapat memainkan peran dalam pencegahan kanker payudara. Semakin lama menyusui, semakin besar efek protektif dari kanker payudara.

5. Hentikan terapi hormon

Terapi kombinasi hormon dalam jangka panjang dapat meningkatkan risiko kanker payudara. Jika mengambil terapi hormon untuk gejala menopause, maka tanyakan dokter mengenai pilihan lain. Gejala terapi non hormonal mungkin dapat dikelola, seperti aktivitas fisik.

Jika memutuskan bahwa manfaat jangka pendek terapi hormon lebih besar daripada risiko, pertimbangkan untuk menggunakan dosis terendah yang efektif untuk gejala-gejala yang timbul, dan berencana untuk menggunakannya hanya sementara.

6. Hindari paparan polusi lingkungan

Beberapa penelitian menunjukkan adanya hubungan antara kanker payudara dan paparan hidrokarbon aromatik polisiklik yang ditemukan di knalpot kendaraan dan polusi udara. Namun, masih diperlukan penelitian lebih lanjut untuk memperkuat hasil penelitian tersebut.

Seorang Pemuda Yang Selamat dari Tabrakan yang Membuat Mobilnya Terbelah Dua

London - Ajaib! Seorang pemuda 22 tahun di Inggris berhasil selamat dalam tabrakan hebat yang membuat mobilnya terbelah dua. Pemuda yang mengemudi sambil mabuk tersebut hanya mengalami luka-luka ringan saja.

Demikian seperti diberitakan oleh Daily Mail, Senin (9/1/2012).
Dalam insiden tragis yang terjadi pada Agustus 2011 lalu, Christopher Jerman (22) mengendarai mobil Ford Focus milik ayahnya untuk sekadar berkeliling kota. Namun, ternyata dia mengambil kunci mobil ayahnya tersebut tanpa izin.

Usai mengambil kunci mobil tanpa izin dari rumah ayahnya yang ada di Holyhead, Anglesey, Inggris, Christopher mengendarai mobil tersebut dengan kecepatan tinggi menjelang tengah malam. Namun aksinya ini dipergoki oleh seorang petugas patroli yang ada di jalan raya A55, dekat Britannia Bridge.

Sang petugas lantas mengikuti Christopher yang memacu mobilnya dengan kecepatan di atas 110 mph (177 km/jam) di area yang diwajibkan berkecepatan 70 mph (112 km/jam). Selain itu, Christopher juga mematikan seluruh lampu mobilnya.

Selang 1 kilometer pengejaran terjadi, Christopher meninggalkan jalan raya dan memasuki wilayah Bangor. Dia juga mengurangi kecepatannya menjadi 70 mph, namun wilayah tersebut diwajibkan berkecepatan 40 mph. Petugas patroli pun memutuskan untuk menghentikan pengejaran.

Beberapa saat setelah pengejaran dihentikan, Christopher memacu mobilnya saat melewati tikungan tajam. Dia lalu mengemudi di lajur jalan yang berlawanan dan datanglah mobil Nissan Pathfinder 4x4. Tabrakan hebat pun tak terhindarkan.

Mobil Ford yang dikemudikan Christopher terbelah dua, bagian depan benar-benar terpisah dengan bagian jok belakang. Christopher dan rekannya yang masih berusia 16 tahun berhasil selamat dan hanya mengalami luka ringan.

Sedangkan mobil Nissan yang ditabrak Christopher mengalami kerusakan parah di bagian depan. Pengemudi dan 2 penumpang mobil Nissan tersebut berhasil. Mereka hanya mengalami luka ringan dan memar.
Usai insiden tragis ini, Christopher diseret ke pengadilan atas tuduhan pencurian, mengemudi dalam keadaan mabuk, serta mengemudi dengan kecepatan tinggi.

Minggu, 01 Januari 2012

Pengertian Hak Kekayaan Intelektual

Pengertian Hak Kekayaan Intelektual

Hak Atas Kekayaan Intelektual merupakan hak yang diberikan kepada orang-orang atas hasil dari buah pikiran mereka. Biasanya hak eksklusif tersebut diberikan atas penggunaan dari hasil buah pikiran si pencipta dalam kurun waktu tertentu. HAKI adalah hak yang berasal dari hasil kegiatan kreatif suatu kemampuan daya pikir manusia yang diekspresikan kepada khalayak umum dalam berbagai bentuknya, yang memiliki manfaat serta berguna dalam menunjang kehidupan manusia, juga mempunyai nilai ekonomis.

Terdapat 4 jenis utama dari HAKI (hak atas kekayaa intelektual), yaitu :

1. Hak Cipta (Copyright)
Hak cipta adalah hak dari pembuat sebuah ciptaan terhadap ciptaannya dan salinannya. Pembuat sebuah ciptaan memiliki hak penuh terhadap ciptaannya tersebut serta salinan dari ciptaannya tersebut. Hak-hak tersebut misalnya adalah hak-hak untuk membuat salinan dari ciptaannya tersebut, hak untuk membuat produk derivatif, dan hak-hak untuk menyerahkan hak-hak tersebut ke pihak lain. Hak cipta berlaku seketika setelah ciptaan tersebut dibuat. Hak cipta tidak perlu didaftarkan terlebih dahulu.

2. Paten (Patent)
Berbeda dengan hak cipta yang melindungi sebuah karya, paten melindungi sebuah ide, bukan ekspresi dari ide tersebut. Pada hak cipta, seseorang lain berhak membuat karya lain yang fungsinya sama asalkan tidak dibuat berdasarkan karya orang lain yang memiliki hak cipta. Sedangkan pada paten, seseorang tidak berhak untuk membuat sebuah karya yang cara bekerjanya sama dengan sebuah ide yang dipatenkan.

3. Merk Dagang (Trademark)
Merk dagang digunakan oleh pebisnis untuk mengidentifikasikan sebuah produk atau layanan. Merk dagang meliputi nama produk atau layanan, beserta logo, simbol, gambar yang menyertai produk atau layanan tersebut.

4. Rahasia Dagang (Trade Secret)
Berbeda dari jenis HAKI lainnya, rahasia dagang tidak dipublikasikan ke publik. Sesuai namanya, rahasia dagang bersifat rahasia. Rahasia dagang dilindungi selama informasi tersebut tidak ‘dibocorkan’ oleh pemilik rahasia dagang.

Dasar Hukum HAKI

Dasar hukum mengenai HAKI di Indonesia diatur dengan undang-undang Hak Cipta no.19 tahun 2003, undang-undang Hak Cipta ini melindungi antara lain atas hak cipta program atau piranti lunak computer, buku pedoman penggunaan program atau piranti lunak computer dan buku-buku (sejenis) lainnya. Terhitung sejak 29 Juli 2003, Pemerintah Republik Indonesia mengenai Perlindungan Hak Cipta, perlindungan ini juga mencakup :

Untuk warga Negara atau mereka yang bertempat tinggal atau berkedudukan di Amerika Serikat memiliki hak-hak ekonomi yang diperoleh dari UNDANG-UNDANG HAK CIPTA, atau untuk mana suatu badan hukum (yang secara langsung atau tak langsung dikendalikan, atau mayoritas dari saham-sahamnya atau hak kepemilikan lainnya dimiliki).

Jika seseorang melakukan suatu pelanggaran terhadap hak cipta orang lain maka orang tersebut dapat dikenakan tuntutan pidana maupun gugatan perdata. Jika anda atau perusahaan melanggar hak cipta pihak lain, yaitu dengan sengaja dan tanpa hak memproduksi, meniru atau menyalin, menerbitkan atau menyiarkan, memperdagangkan atau mengedarkan atau menjual karya-karya hak cipta pihak lain atau barang-barang hasil pelanggaran hak cipta (produk-produk bajakan) maka anda telah melakukan tindak pidana yang dikenakan sanksi-sanksi pidana sebagai berikut :

KETENTUAN PIDANA

PASAL 72

1. Barang siapa dengan sengaja dan tanpa hak melakukan perbuatan sebagaimana dimaksud dalam pasal 2 ayat (1) atau pasal 49 dan ayat (2) dipidana dengan pidana penjara masing-masing paling singkat 1 (satu) bulan dan atau denda paling sedikit Rp. 1.000.000,00 (satu juta rupiah), atau pidana penjara paling lama 7 (tujuh) tahun dan atau denda paling banyak Rp. 5.000.000.000,00 (Lima ratus juta rupiah).

(2) Barang siapa dengan sengaja menyiarkan, memamerkan, mengedarkan, atau menjual kepada umum suatu ciptaan atau barang hasil pelanggaran Hak Cipta atau Hak Terkait sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan atau denda paling banyak Rp. 500.000.000.000,00 (Lima ratus juta rupiah).

(3) Barang siapa dengan sengaja dan tanpa hak memperbanyak penggunaan untuk kepentingan komersial suatu Program Komputer dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan atau denda paling banyak Rp. 500.000.000.000,00 (Lima ratus juta rupiah).

(4) Barang siapa dengan sengaja melanggar pasal 17 dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan atau denda paling banyak Rp. 1.000.000.000.000,00 (Satu milyar rupiah).

(5) Barang siapa dengan sengaja melanggar pasal 19, pasal 20, atau pasal 49 ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun dan atau denda paling banyak Rp. 150.000.000.000,00 (Seratus lima puluh juta rupiah).

(6) Barang siapa dengan sengaja dan tanpa hak melanggar pasal 24 atau pasal 55 dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun dan atau denda paling banyak Rp. 150.000.000.000,00 (Seratus lima puluh juta rupiah).

(7) Barang siapa dengan sengaja dan tanpa hak melanggar pasal 25 dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun dan atau denda paling banyak Rp. 150.000.000.000,00 (Seratus lima puluh juta rupiah).

(8) Barang siapa dengan sengaja dan tanpa hak melanggar pasal 27 dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun dan atau denda paling banyak Rp. 150.000.000.000,00 (Seratus lima puluh juta rupiah).

(9) Barang siapa dengan sengaja melanggar pasal 28 dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan atau denda paling banyak Rp. 1.500.000.000.000,00 (Satu milyar lima ratus juta rupiah).

Disamping itu, anda dan atau perusahaan anda juga dapat dikenakan gugatan perdata dari pemegang atau pemilik hak cipta itu, yang dapat menuntut ganti rugi dan atau memohon pengadilan untuk menyita produk-produk bajakan tersebut dan memerintahkan anda atau perusahaan anda menghentikan pelanggaran-pelanggaran itu.


CONTOH KASUS HAKI

PT. Hikayat Indah (PT.HI) menerbitkan buku kumpulan cerita rakyat untuk anak-anak dalam bahasa Indonesia. Buku itu dijual secara luas di masyarakat. Setahun kemudian, PT. Dongeng Abadi (PT.DA) juga menerbitkan buku kumpulan serupa. Judul buku dan perwajahan PT.DA mirip dengan buku PT.HI, susunan cerita keduanya tidak sama, dan dalam buku PT.DA terdapat ilustrasi gambar sementara di buku terbitan PT .HI tidak ada. PT. HI tidak mendaftarkan ciptaannya ke Direktorat jenderal HKI. PT. HI berniat menggugat PT. DA dengan alasan PT. DA melanggar hak ciptanya.

Analisis :
Kasus di atas termasuk pelanggaran hak cipta. Hal ini dikarenakan adanya kemiripan hak cipta berupa judul buku dan perwajahan yang diterbitkan oleh PT. DA dengan yang diterbitkan oleh PT. HI dan sudah menimbulkan ketidak nyamanan oleh PT. HI sebagai penerbit buku lebih awal dengan judul dan cover atau perwajahan yang sama oleh oleh PT. DA. Pelanggaran hak cipta tidak harus terjadi secara keseluruhan tetapi juga terjadi apabila ada kesamaan sebagian. Pelanggaran hak cipta berupa kesamaan. Judul buku dan perwajahan buku yang diterbitkan oleh PT.DA dengan yang diterbitkan oleh PT.HI. adalah kesamaan inti dari sebuah hak cipta. Adanya kesamaan Judul buku dan perwajahan buku yang diterbitkan oleh PT.DA dengan yang diterbitkan oleh PT.HI tanpa adanya komunikasi dan kontrak oleh pihak PT. DA kepada pihak PT. HI sebagai pemegang hak cipta buku yang judul buku dan perwajahan buku yang sama tersebut. (sumber by lintangasmara.wordpress.com/2011/02/27/contoh-kasus-haki/ )

Pengertian Hak Kekayaan Intelektual

Pengertian Hak Kekayaan Intelektual

Hak Atas Kekayaan Intelektual merupakan hak yang diberikan kepada orang-orang atas hasil dari buah pikiran mereka. Biasanya hak eksklusif tersebut diberikan atas penggunaan dari hasil buah pikiran si pencipta dalam kurun waktu tertentu. HAKI adalah hak yang berasal dari hasil kegiatan kreatif suatu kemampuan daya pikir manusia yang diekspresikan kepada khalayak umum dalam berbagai bentuknya, yang memiliki manfaat serta berguna dalam menunjang kehidupan manusia, juga mempunyai nilai ekonomis.

Terdapat 4 jenis utama dari HAKI (hak atas kekayaa intelektual), yaitu :

1. Hak Cipta (Copyright)
Hak cipta adalah hak dari pembuat sebuah ciptaan terhadap ciptaannya dan salinannya. Pembuat sebuah ciptaan memiliki hak penuh terhadap ciptaannya tersebut serta salinan dari ciptaannya tersebut. Hak-hak tersebut misalnya adalah hak-hak untuk membuat salinan dari ciptaannya tersebut, hak untuk membuat produk derivatif, dan hak-hak untuk menyerahkan hak-hak tersebut ke pihak lain. Hak cipta berlaku seketika setelah ciptaan tersebut dibuat. Hak cipta tidak perlu didaftarkan terlebih dahulu.

2. Paten (Patent)
Berbeda dengan hak cipta yang melindungi sebuah karya, paten melindungi sebuah ide, bukan ekspresi dari ide tersebut. Pada hak cipta, seseorang lain berhak membuat karya lain yang fungsinya sama asalkan tidak dibuat berdasarkan karya orang lain yang memiliki hak cipta. Sedangkan pada paten, seseorang tidak berhak untuk membuat sebuah karya yang cara bekerjanya sama dengan sebuah ide yang dipatenkan.

3. Merk Dagang (Trademark)
Merk dagang digunakan oleh pebisnis untuk mengidentifikasikan sebuah produk atau layanan. Merk dagang meliputi nama produk atau layanan, beserta logo, simbol, gambar yang menyertai produk atau layanan tersebut.

4. Rahasia Dagang (Trade Secret)
Berbeda dari jenis HAKI lainnya, rahasia dagang tidak dipublikasikan ke publik. Sesuai namanya, rahasia dagang bersifat rahasia. Rahasia dagang dilindungi selama informasi tersebut tidak ‘dibocorkan’ oleh pemilik rahasia dagang.

Dasar Hukum HAKI

Dasar hukum mengenai HAKI di Indonesia diatur dengan undang-undang Hak Cipta no.19 tahun 2003, undang-undang Hak Cipta ini melindungi antara lain atas hak cipta program atau piranti lunak computer, buku pedoman penggunaan program atau piranti lunak computer dan buku-buku (sejenis) lainnya. Terhitung sejak 29 Juli 2003, Pemerintah Republik Indonesia mengenai Perlindungan Hak Cipta, perlindungan ini juga mencakup :

Untuk warga Negara atau mereka yang bertempat tinggal atau berkedudukan di Amerika Serikat memiliki hak-hak ekonomi yang diperoleh dari UNDANG-UNDANG HAK CIPTA, atau untuk mana suatu badan hukum (yang secara langsung atau tak langsung dikendalikan, atau mayoritas dari saham-sahamnya atau hak kepemilikan lainnya dimiliki).

Jika seseorang melakukan suatu pelanggaran terhadap hak cipta orang lain maka orang tersebut dapat dikenakan tuntutan pidana maupun gugatan perdata. Jika anda atau perusahaan melanggar hak cipta pihak lain, yaitu dengan sengaja dan tanpa hak memproduksi, meniru atau menyalin, menerbitkan atau menyiarkan, memperdagangkan atau mengedarkan atau menjual karya-karya hak cipta pihak lain atau barang-barang hasil pelanggaran hak cipta (produk-produk bajakan) maka anda telah melakukan tindak pidana yang dikenakan sanksi-sanksi pidana sebagai berikut :

KETENTUAN PIDANA

PASAL 72

1. Barang siapa dengan sengaja dan tanpa hak melakukan perbuatan sebagaimana dimaksud dalam pasal 2 ayat (1) atau pasal 49 dan ayat (2) dipidana dengan pidana penjara masing-masing paling singkat 1 (satu) bulan dan atau denda paling sedikit Rp. 1.000.000,00 (satu juta rupiah), atau pidana penjara paling lama 7 (tujuh) tahun dan atau denda paling banyak Rp. 5.000.000.000,00 (Lima ratus juta rupiah).

(2) Barang siapa dengan sengaja menyiarkan, memamerkan, mengedarkan, atau menjual kepada umum suatu ciptaan atau barang hasil pelanggaran Hak Cipta atau Hak Terkait sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan atau denda paling banyak Rp. 500.000.000.000,00 (Lima ratus juta rupiah).

(3) Barang siapa dengan sengaja dan tanpa hak memperbanyak penggunaan untuk kepentingan komersial suatu Program Komputer dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan atau denda paling banyak Rp. 500.000.000.000,00 (Lima ratus juta rupiah).

(4) Barang siapa dengan sengaja melanggar pasal 17 dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan atau denda paling banyak Rp. 1.000.000.000.000,00 (Satu milyar rupiah).

(5) Barang siapa dengan sengaja melanggar pasal 19, pasal 20, atau pasal 49 ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun dan atau denda paling banyak Rp. 150.000.000.000,00 (Seratus lima puluh juta rupiah).

(6) Barang siapa dengan sengaja dan tanpa hak melanggar pasal 24 atau pasal 55 dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun dan atau denda paling banyak Rp. 150.000.000.000,00 (Seratus lima puluh juta rupiah).

(7) Barang siapa dengan sengaja dan tanpa hak melanggar pasal 25 dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun dan atau denda paling banyak Rp. 150.000.000.000,00 (Seratus lima puluh juta rupiah).

(8) Barang siapa dengan sengaja dan tanpa hak melanggar pasal 27 dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun dan atau denda paling banyak Rp. 150.000.000.000,00 (Seratus lima puluh juta rupiah).

(9) Barang siapa dengan sengaja melanggar pasal 28 dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan atau denda paling banyak Rp. 1.500.000.000.000,00 (Satu milyar lima ratus juta rupiah).

Disamping itu, anda dan atau perusahaan anda juga dapat dikenakan gugatan perdata dari pemegang atau pemilik hak cipta itu, yang dapat menuntut ganti rugi dan atau memohon pengadilan untuk menyita produk-produk bajakan tersebut dan memerintahkan anda atau perusahaan anda menghentikan pelanggaran-pelanggaran itu.


CONTOH KASUS HAKI

PT. Hikayat Indah (PT.HI) menerbitkan buku kumpulan cerita rakyat untuk anak-anak dalam bahasa Indonesia. Buku itu dijual secara luas di masyarakat. Setahun kemudian, PT. Dongeng Abadi (PT.DA) juga menerbitkan buku kumpulan serupa. Judul buku dan perwajahan PT.DA mirip dengan buku PT.HI, susunan cerita keduanya tidak sama, dan dalam buku PT.DA terdapat ilustrasi gambar sementara di buku terbitan PT .HI tidak ada. PT. HI tidak mendaftarkan ciptaannya ke Direktorat jenderal HKI. PT. HI berniat menggugat PT. DA dengan alasan PT. DA melanggar hak ciptanya.

Analisis :
Kasus di atas termasuk pelanggaran hak cipta. Hal ini dikarenakan adanya kemiripan hak cipta berupa judul buku dan perwajahan yang diterbitkan oleh PT. DA dengan yang diterbitkan oleh PT. HI dan sudah menimbulkan ketidak nyamanan oleh PT. HI sebagai penerbit buku lebih awal dengan judul dan cover atau perwajahan yang sama oleh oleh PT. DA. Pelanggaran hak cipta tidak harus terjadi secara keseluruhan tetapi juga terjadi apabila ada kesamaan sebagian. Pelanggaran hak cipta berupa kesamaan. Judul buku dan perwajahan buku yang diterbitkan oleh PT.DA dengan yang diterbitkan oleh PT.HI. adalah kesamaan inti dari sebuah hak cipta. Adanya kesamaan Judul buku dan perwajahan buku yang diterbitkan oleh PT.DA dengan yang diterbitkan oleh PT.HI tanpa adanya komunikasi dan kontrak oleh pihak PT. DA kepada pihak PT. HI sebagai pemegang hak cipta buku yang judul buku dan perwajahan buku yang sama tersebut. (sumber by lintangasmara.wordpress.com/2011/02/27/contoh-kasus-haki/ )