Jumat, 10 Juni 2011

Asuransi

Perjanjian antara 2 pihak atau lebih,dgn mana pihak penanggung mengikatkan diri koda tertanggung,dgn menerima premi asuransi,u/ memberikan penggantian kpda tertanggung krna kerugian,kerusakan atau kehilangan keuntungan yg diharapkan atau tanngung jwb hukum kpda pihak ke3 yg mngkin akan diderita tertanggung,yg timbul dari suatu peristiwa yg tdk psti,atau u/ memberikan suatu pembayaran yg didasarkan atas meninggal atau hdpnya seseorg yg dipertanggungkan.

Letter Of Credit

Letter of credit, atau sering disingkat wqmenjadi L/C, LC, atau LOC, adalah sebuah cara pembayaran internasional yang memungkinkan eksportir menerima pembayaran tanpa menunggu berita dari luar negeri setelah barang dan berkas dokumen dikirimkan keluar negeri (kepada pemesan).

Pelaku L/C

Applicant atau pemohon kredit adalah importir (pembeli) yang mengajukan aplikasi L/C.

Beneficiary adalah eksportir (penjual) yang menerima L/C.

Issuing bank atau opening adalah bank pembuka L/C.

Advising bank adalah bank yang meneruskan L/C, yaitu bank koresponden (agen) yang meneruskan L/C kepada beneficiary. Bank tidak bertanggung jawab atas isi L/C dan hanya bertindak sebagai perantara.

Confirming bank adalah bank yang melakukan konfirmasi atas permintaan issuing bank dan menjamin sepenuhnya pembayaran.

Paying bank adalah bank yang secara khusus ditunjuk dalam L/C untuk melakukan pembayaran dan beneficiary berkewajiban menyerahkan dokumen kepada bank tersebut.

Carrier adalah pengangkut barang yang dikirim (Perusahaan Pelayaran/Penerbangan) untuk dibeberapa negara dengan perbatasan darat bisa juga perusahaan angkutan darat seperti truk, kereta Dll).

Tata cara pembayaran dengan L/C

Importir meminta kepada banknya (bank devisa) untuk membuka suatu L/C untuk dan atas nama eksportir. Dalam hal ini, importir bertindak sebagai opener. Bila importir sudah memenuhi ketentuan yang berlaku untuk impor seperti keharusan adanya surat izin impor, maka bank melakukan kontrak valuta (KV) dengan importir dan melaksanakan pembukaan L/C atas nama importir. Bank dalam hal ini bertindak sebagai opening/issuing bank. Pembukaan L/C ini dilakukan melalui salah satu koresponden bank di luar negeri. Koresponden bank yang bertindak sebagai perantara kedua ini disebut sebagai advising bank atau notifiying bank. Advising bank memberitahukan kepada eksportir mengenai pembukaan L/C tersebut. Eksportir yang menerima L/C disebut beneficiary.

Eksportir menyerahkan barang ke Carrier, sebagai gantinya Eksportir akan mendapatkan bill of lading.

Eksportir menyerahkan bill of lading kepada bank untuk mendapatkan pembayaran. Paying bank kemudian menyerahkan sejumlah uang setelah mereka mendapatkan bill of lading tersebut dari eksportir. Bill of lading tersebut kemudian diberikan kepada Importir.

Importir menyerahkan bill of lading kepada Carrier untuk ditukarkan dengan barang yang dikirimkan oleh eksportir.

Jenis-jenis L/C

Revocable L/C

Adalah L/C yang sewaktu-waktu dapat dibatalkan atau diubah secara sepihak oleh opener atau oleh issuing bank tanpa memerlukan persetujuan dari beneficiary.

Irrevocable L/C

Irrevocable L/C adalah L/C yang tidak bisa dibatalkan selama jangka berlaku (validity) yang ditentukan dalam L/C tersebut dan opening bank tetap menjamin untuk menerima wesel-wesel yang ditarik atas L/C tersebut. Pembatalan mungkin juga dilakukan, tetapi harus atas persetujuan semua pihak yang bersangkutan dengan L/C tersebut.

Irrevocable dan Confirmed L/C

L/C ini diangggap paling sempurna dan paling aman dari sudut penerima L/C (beneficiary) karena pembayaran atau pelunasan wesel yang ditarik atas L/C ini dijamin sepenuhnya oleh opening bank maupun oleh advising bank, bila segala syarat-syarat dipenuhi, serta tidak mudah dibatalkan karena sifatnya yang irrevocable.

Clean Letter of Credit

Dalam L/C ini tidak dicantumkan syarat-syarat lain untuk penarikan suatu wesel. Artinya, tidak diperlukan dokumen-dokumen lainnya, bahkan pengambilan uang dari kredit yang tersedia dapat dilakukan dengan penyerahan kuitansi biasa.

Documentary Letter of Credit

Penarikan uang atau kredit yang tersedia harus dilengkapi dengan dokumen-dokumen lain sebagaimana disebut dalam syarat-syarat dari L/C.

Documentary L/C dengan Red Clause

Jenis L/C ini, penerima L/C (beneficiary) diberi hak untuk menarik sebagian dari jumlah L/C yang tersedia dengan penyerahan kuitansi biasa atau dengan penarikan wesel tanpa memerlukan dokumen lainnya, sedangkan sisanya dilaksanakan seperti dalam hal documentary L/C. L/C ini merupakan kombinasi open L/C dengan documentary L/C.

Revolving L/C

L/C ini memungkinkan kredit yang tersedia dipakai ulang tanpa mengadakan perubahan syarat khusus pada L/C tersebut. Misalnya, untuk jangka waktu enam bulan, kredit tersedia setiap bulannya US$ 1.200, berarti secara otomatis setiap bulan (selama enam bulan) kredit tersedia sebesar US$ 1.200, tidak peduli apakah jumlah itu dipakai atau tidak.

Back to Back L/C

Dalam L/C ini, penerima (beneficiary) biasanya bukan pemilik barang, tetapi hanya perantara. Oleh karena itu, penerima L/C ini terpaksa meminta bantuan banknya untuk membuka L/C untuk pemilik barang-barang yang sebenarnya dengan menjaminkan L/C yang diterimanya dari luar negeri.

Transverable L/C

Beneficiary berhak memnita kepada bank yang diamanatkan untuk melakukan pembayaran/akseptasi kepada setiap bank yang berhak melakukan negosiasi, untuk menyerahkan hak atas kredit sepenuhnya/sebagian kepada pihak ketiga.

Pengaruh Blackberry

Sekarang-sekarang ini lagi demam blackberry banget, dari anak kecil sampai orang dewasa pasti pada suka sama smart phone ini.. Selain ada aplikasi bbm yang memudahkan kita untuk berkomunikasi dengan saudara,sahabat dan pacar, aplikasi ini seperti sms, tapi bedanya bbm tidak memakai pulsa, asalkan sudah terdaftar di provider yang kita pakai.. Pengaruh blackberry sangat besar bagi yang memakai smart phone ini, blackberry bisa mendekatkan yang jauh dan menjauhkan yang dekat.. Blackberry bisa membuat kita lupa kalau ada seseorang yang sedang mengajak kita berbicara, karena terlalu autis dengan smart phone ini, hingga membuat kita lupa dengan keadaan sekitar..

Jumat, 03 Juni 2011

Tulisan 5 "Tujuh kalimat suci"

Terdapat 7 (tujuh) Kalimat Suci, yaitu

1.Bismillahirrahmanirrahiim :)
Setiap hendak melakukan sesuatu.

2.Alhamdulillah :)
Setiap habis melakukan sesuatu.

3.Astaghfirullah :)
jika melakukan sesuatu yg buruk.

4.Insya Allah :)
jika ingin melakukan sesuatu pada masa yang akan datang.

5.Laa hawla walaaquwwata illaah billaah :)
bila tidak bisa melakukan sesuatu yang agak berat/melihat hal yang buruk.

6.Innalillahi wainna ilaihi rojiun :)
jika melihat/menghadapi musibah.

7.Lailaha illallah :)
bacalah siang & malam sebanyak2nya.

Rasulullah bersabda :

"Barang siapa yang menyampaikan 1 (satu) ilmu saja dan ada orang yg mengamalkan, maka walaupun yang
menyampaikan sudah tiada (meninggal dunia), dia akan tetap memperoleh pahala